DPRD Lebak Diminta Profesional soal Sengketa Lahan PT MII dengan Warga

- Penulis

Kamis, 28 November 2024 - 13:48

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum PT. MII, Jimy Siregar mengatakan PT. MII telah taat aturan memiliki izin dan rutin bayar pajak. Warga yang mengaku memiliki hak bisa berkomunikasi dengan membawa dokumen pendukung. (Istimewa)

Kuasa Hukum PT. MII, Jimy Siregar mengatakan PT. MII telah taat aturan memiliki izin dan rutin bayar pajak. Warga yang mengaku memiliki hak bisa berkomunikasi dengan membawa dokumen pendukung. (Istimewa)

DAILYHITS LEBAK– DPRD Kabupaten Lebak menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) perihal dugaan sengketa lahan antara warga Desa Sukatani, Kecamatan Wanasalam dengan PT. Malingping Indah Internasional (MII), Kamis (28/11/2024).

Dalam kesempatan tersebut, rapat dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Lebak, Bangbang SP dengan dihadiri oleh sejumlah warga, pihak desa, kecamatan hingga perwakilan PT. MII.

Ketua Komisi I DPRD Lebak, Bangbang mengatakan RDP digelar untuk mencari solusi dari perselisihan antara warga dengan PT. MII yang memang sudah berlarut-larut.

Baca Juga :  HUT RI ke 78, Penegak Hukum di Lebak Kompak Sebar Makanan Bergizi untuk Anak Stunting

“Intinya kedua belah pihak merasa benar. Ini akan kita sikapi terkait administrasi perusahaan sudah sesuai koridor, masyarakat yang menggarap juga apakah benar memiliki dokumen – dokumen yang mendukung ini nanti kita lakukan rapat internal di komisi dengan mengkaji dokumen kedua belah pihak,”kata Bangbang.

Menurut Bangbang, warga mengadu bahwa kehilangan lahan garapan yang saat ini statusnya sudah dikuasai oleh PT. MII dengan bukti kepemilikan sertifikat HGB.

Baca Juga :  PERADI Rangkasbitung Gelar Pendidikan Khusus Profesi Advokat, Yuk Daftar!

“Aspirasi dari warga intinya mereka kehilangan garapan perusahaan MII diusulkan jangan sampai diperpanjang karena kebutuhan garapan warga di desa tersebut,”katanya.

Meski demikian, Bangbang menegaskan bahwa DPRD tidak bisa memihak dalam sengketa lahan ini. Politisi Gerindra ini berharap persoalan segera selesai dan tidak berlarut-larut.

“Kita juga tidak bisa memihak tentunya melihat dari sisi harapan itu. Kita akan mengkaji karena ada hak perusahaan yang diberikan UU itu dua tahun untuk memproses perpanjangan atau pembaharuan,”tandasnya.

Berita Terkait

AKP Fredo Leonard Jabat Kasatreskrim Polres Lebak Gantikan AKP Wisnu Adicahya
Dikasih Dana Hibah Rp2,6 Miliar, Parpol Malah Ogah Hadiri Audiensi!
DPRD Banten Ucapkan Selamat MTQ 2026
Dukung Visi Ruhay, KORPRI Lebak Bedah Rumah Warga Miskin
Munas II Inassoc, Osep Mulyawan Karis Terpilih Kembali Jadi Ketua Umum
Kualitas Pekerjaan P3-TGAI di Cikulur Lebak Jadi Percontohan
Ungkap Kasus Tambang Ilegal hingga Korupsi, Satreskrim Polres Lebak Diganjar Penghargaan
RUU Polri dan Ancaman Kembalinya Dwi Fungsi Aparat

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 14:05

AKP Fredo Leonard Jabat Kasatreskrim Polres Lebak Gantikan AKP Wisnu Adicahya

Kamis, 9 Juli 2026 - 21:40

Dikasih Dana Hibah Rp2,6 Miliar, Parpol Malah Ogah Hadiri Audiensi!

Minggu, 5 Juli 2026 - 08:14

DPRD Banten Ucapkan Selamat MTQ 2026

Kamis, 2 Juli 2026 - 08:31

Dukung Visi Ruhay, KORPRI Lebak Bedah Rumah Warga Miskin

Minggu, 28 Juni 2026 - 13:35

Munas II Inassoc, Osep Mulyawan Karis Terpilih Kembali Jadi Ketua Umum

Berita Terbaru

Berita Terbaru

DPRD Banten Ucapkan Selamat MTQ 2026

Minggu, 5 Jul 2026 - 08:14

KORPRI Kabupaten Lebak merenovasi rumah tidak layak huni di Desa Cileles, Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak pada tahun 2026. (Istimewa)

Berita Terbaru

Dukung Visi Ruhay, KORPRI Lebak Bedah Rumah Warga Miskin

Kamis, 2 Jul 2026 - 08:31

Advertorial

DPRD Banten Ucapkan HUT Bhayangkara 2026

Rabu, 1 Jul 2026 - 09:54