DPRD Lebak Diminta Profesional soal Sengketa Lahan PT MII dengan Warga

- Penulis

Kamis, 28 November 2024 - 13:48

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum PT. MII, Jimy Siregar mengatakan PT. MII telah taat aturan memiliki izin dan rutin bayar pajak. Warga yang mengaku memiliki hak bisa berkomunikasi dengan membawa dokumen pendukung. (Istimewa)

Kuasa Hukum PT. MII, Jimy Siregar mengatakan PT. MII telah taat aturan memiliki izin dan rutin bayar pajak. Warga yang mengaku memiliki hak bisa berkomunikasi dengan membawa dokumen pendukung. (Istimewa)

DAILYHITS LEBAK– DPRD Kabupaten Lebak menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) perihal dugaan sengketa lahan antara warga Desa Sukatani, Kecamatan Wanasalam dengan PT. Malingping Indah Internasional (MII), Kamis (28/11/2024).

Dalam kesempatan tersebut, rapat dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Lebak, Bangbang SP dengan dihadiri oleh sejumlah warga, pihak desa, kecamatan hingga perwakilan PT. MII.

Ketua Komisi I DPRD Lebak, Bangbang mengatakan RDP digelar untuk mencari solusi dari perselisihan antara warga dengan PT. MII yang memang sudah berlarut-larut.

Baca Juga :  Bumbung Kosong Menang Telak, Desa Lebaksitu Bakal Dipimpin Pj

“Intinya kedua belah pihak merasa benar. Ini akan kita sikapi terkait administrasi perusahaan sudah sesuai koridor, masyarakat yang menggarap juga apakah benar memiliki dokumen – dokumen yang mendukung ini nanti kita lakukan rapat internal di komisi dengan mengkaji dokumen kedua belah pihak,”kata Bangbang.

Menurut Bangbang, warga mengadu bahwa kehilangan lahan garapan yang saat ini statusnya sudah dikuasai oleh PT. MII dengan bukti kepemilikan sertifikat HGB.

Baca Juga :  PT SBJ Bagi - bagi Hampers Lebaran ke Warga Lebak

“Aspirasi dari warga intinya mereka kehilangan garapan perusahaan MII diusulkan jangan sampai diperpanjang karena kebutuhan garapan warga di desa tersebut,”katanya.

Meski demikian, Bangbang menegaskan bahwa DPRD tidak bisa memihak dalam sengketa lahan ini. Politisi Gerindra ini berharap persoalan segera selesai dan tidak berlarut-larut.

“Kita juga tidak bisa memihak tentunya melihat dari sisi harapan itu. Kita akan mengkaji karena ada hak perusahaan yang diberikan UU itu dua tahun untuk memproses perpanjangan atau pembaharuan,”tandasnya.

Berita Terkait

Menyambung Rasa Lewat Napak Tilas, Srawung Roso 2026 Siap Digelar di Wonogiri
BPIP Dorong DPPI Lebak Jadi Agen Perubahan dan Penggerak Wawasan Kebangsaan
PGMI Bakal Bermalam di Baduy: Tebar Bantuan Sekaligus Edukasi Budaya
HUT Ke – 24, PKS Banten Luncurkan Program Lumbung Pangan
Pengusaha Ramai Dorong Nabil Jayabaya Nahkodai Kadin Lebak : Figur Visioner
Perang Lawan Halinar! Lapas Sumedang Gandeng APH Sidak Tes Urine
Percepat Digitalisasi, Bapenda Kabupaten Serang Dorong Transparansi dan Optimalisasi PAD
Wabup Lebak: Dapur Pemenuhan Gizi di Warunggunung Layak Jadi Percontohan Nasional

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 12:01

Menyambung Rasa Lewat Napak Tilas, Srawung Roso 2026 Siap Digelar di Wonogiri

Senin, 11 Mei 2026 - 08:42

PGMI Bakal Bermalam di Baduy: Tebar Bantuan Sekaligus Edukasi Budaya

Minggu, 10 Mei 2026 - 18:48

HUT Ke – 24, PKS Banten Luncurkan Program Lumbung Pangan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 21:16

Pengusaha Ramai Dorong Nabil Jayabaya Nahkodai Kadin Lebak : Figur Visioner

Jumat, 8 Mei 2026 - 16:21

Perang Lawan Halinar! Lapas Sumedang Gandeng APH Sidak Tes Urine

Berita Terbaru