DAILYHITS LEBAK– DPRD Kabupaten Lebak menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) perihal dugaan sengketa lahan antara warga Desa Sukatani, Kecamatan Wanasalam dengan PT. Malingping Indah Internasional (MII), Kamis (28/11/2024).
Dalam kesempatan tersebut, rapat dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Lebak, Bangbang SP dengan dihadiri oleh sejumlah warga, pihak desa, kecamatan hingga perwakilan PT. MII.
Ketua Komisi I DPRD Lebak, Bangbang mengatakan RDP digelar untuk mencari solusi dari perselisihan antara warga dengan PT. MII yang memang sudah berlarut-larut.
“Intinya kedua belah pihak merasa benar. Ini akan kita sikapi terkait administrasi perusahaan sudah sesuai koridor, masyarakat yang menggarap juga apakah benar memiliki dokumen – dokumen yang mendukung ini nanti kita lakukan rapat internal di komisi dengan mengkaji dokumen kedua belah pihak,”kata Bangbang.
Menurut Bangbang, warga mengadu bahwa kehilangan lahan garapan yang saat ini statusnya sudah dikuasai oleh PT. MII dengan bukti kepemilikan sertifikat HGB.
“Aspirasi dari warga intinya mereka kehilangan garapan perusahaan MII diusulkan jangan sampai diperpanjang karena kebutuhan garapan warga di desa tersebut,”katanya.
Meski demikian, Bangbang menegaskan bahwa DPRD tidak bisa memihak dalam sengketa lahan ini. Politisi Gerindra ini berharap persoalan segera selesai dan tidak berlarut-larut.
“Kita juga tidak bisa memihak tentunya melihat dari sisi harapan itu. Kita akan mengkaji karena ada hak perusahaan yang diberikan UU itu dua tahun untuk memproses perpanjangan atau pembaharuan,”tandasnya.
Sementara Kuasa Hukum PT MII, Jimi Siregar mengatakan tema pembahasan pada RDP ini telah berulang kali dibahas. Sebelumnya pihak perusahaan juga telah melakukan pembahasan serupa di tingkat kecamatan.
“Ini hanya mengulang – mengulang pertemuan yang sebelumnya. Di kecamatan juga sama pembahasannya. Jadi intinya di kecamatan kami meminta data masyarakat yang merasa punya hak. Setelah kami verifikasi, kami ragu karena dokumen pendukungnya,”kata Jimi.
Dalam pertemuan itu juga menurut Jimi telah disepakati jika warga merasa keberatan bisa menempuh jalur hukum agar ada kejelasan segala sesuatunya.
“PT MII tidak akan dzholim, bawa ke kami dokumen pendukungnya, kita verifikasi kalau memang meyakinkan pasti kita berikan. Ada beberapa warga sekitar yang kita berikan dan kebanyakan yang saat ini tidak melayangkan permohonan penggarapan,”tandasnya.
“Dan di kecamatan itu sudah disepakati kalau tidak ada kejelasan saja boleh dibawa ke ranah hukum,”sambungnya.
Jimi juga meminta agar DPRD berada di tengah-tengah atau profesional. Pasalnya, perusahaan juga memiliki hak yang dijamin oleh undang-undang.
“Kami berharap DPRD berdiri di tengah karena kami juga masyarakat perlu dilindungi. Cari yang benar by data, by fakta di lapangan. Kami siap dikroscek. Karena sebagian besar masyarakat yang mengaku-ngaku penggarap, tinggalnya jauh dari lokasi tanah PT.MII dan berbeda desa “katanya. (Abd/Red)