“Setiap kita memulai sesuatu, kita punya keyakinan bahwa standar yang disyaratkan pemerintah sudah terpenuhi. Kalau dilihat dari gedungnya sangat layak, pengalaman pengelolaan sekolahnya juga mendukung. Sekolah-sekolah swasta ini sangat layak untuk melaksanakan Program Sekolah Gratis,” jelasnya.
Andra Soni juga menegaskan bahwa sekolah yang telah menandatangani perjanjian kerja sama (MoU) tidak boleh lagi membebankan biaya kepada siswa dalam bentuk apapun sesuai dengan yang disepakati sesuai dengan petunjuk teknis pelaksanaan Program Sekolah Gratis. Jika ditemukan pelanggaran, maka akan ada konsekuensi hukum.
“Itu jelas melanggar MoU, melanggar hukum, dan bisa ditindak secara hukum,” tegasnya.
Kepada seluruh siswa, Andra Soni menyampaikan terima kasih karena telah memilih sekolah yang menjalankan Program Sekolah Gratis, dan meminta mereka untuk belajar secara maksimal.
“Saya punya keyakinan bahwa anak-anak Banten punya masa depan cerah jika belajar dengan benar. Hari ini kalian tidak perlu lagi khawatir diingatkan soal bayaran oleh sekolah. Biarlah itu menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi Banten. Tugas kalian adalah belajar sebaik-baiknya,” pesannya.
Sementara itu, Pembina Yayasan Aldiana Nusantara (YAN) Ciputat Alinudin Al Murtala, menyampaikan apresiasi dan kelegaan atas keberjalanan program ini.
“Kami sangat lega, ke depan kami tidak lagi menahan ijazah siswa karena biaya. Tidak ada lagi anak Banten yang putus sekolah hanya karena alasan ekonomi. Kepada seluruh sekolah swasta di Banten, jangan khawatir, Pak Gubernur sudah merancang skema anggaran yang matang. Kami siap bekerja sama dengan para guru dan orang tua untuk kelancaran program ini,” ucapnya. (Adv-Dindikbud)
Halaman : 1 2







