DAILYHITS.ID, SERANG — Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang, Banten dibuat heran dengan adanya penambahan alokasi anggaran di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR).
Sebab penambahan anggaran ini muncul pasca proses evaluasi APBD Tahun Anggaran 2026 di tingkat Provinsi, tanpa adanya pembahasan ulang bersama DPRD.
Anggota Banggar DPRD Kabupaten Serang, Azwar Anas mengatakan, persoalan utama dari penambahan anggaran tersebut bukan pada jumlah, melainkan pada proses dan akuntabilitasnya.
“Setelah pembahasan evaluasi di provinsi, tiba-tiba ada penambahan anggaran Rp73 miliar. Kita di Banggar tidak mengetahui sama sekali,” kata Anas kepada wartawan, Rabu (21/1/2025).
Kejanggalan itu mendorong DPRD memanggil DPUPR Kabupaten Serang. Namun, klarifikasi yang diterima justru memperdalam tanda tanya.
“Kita sudah memanggil dinas terkait, yaitu PU. Bahkan kepala dinasnya menyatakan tidak mengetahui penambahan itu. Ini kan muncul secara tiba-tiba. Kenapa bisa begitu?” kata Azwar.
Dalam pemaparannya, Azwar merinci sejumlah pos anggaran yang masuk dalam tambahan Rp73 miliar tersebut. Di antaranya, pengadaan mesin RDF senilai Rp2 miliar, pembangunan TPST atau TPA Rp4,5 miliar, pembangunan gedung KB Rp10,5 miliar, serta pembangunan pedestrian atau taman senilai Rp5 miliar.
Selain itu, terdapat pula anggaran sarana penunjang pondok pesantren sebesar Rp2 miliar, pembangunan alun-alun Ciomas Rp1,2 miliar, pematangan jalan Bojong Menteng Rp4,4 miliar, pemeliharaan jalan Rp3 miliar, pembelian lahan Bojong Menteng Rp10 miliar, hingga revisi Perda RTRW sebesar Rp1 miliar.
Yang menjadi persoalan, kata Azwar, sebagian kegiatan tersebut tidak disertai kejelasan lokasi (lokus) dan bahkan tidak diketahui secara teknis oleh OPD pelaksana.
“Nah, ternyata Dinas PU tidak tahu lokusnya di mana,” ujar Azwar.
Penulis : Saepul Arifin
Editor : Engkos Kosasih
Halaman : 1 2 Selanjutnya








