Banggar DPRD Kabupaten Serang Heran, Muncul Penambahan Anggaran Rp73 M Tanpa Pembahasan

- Penulis

Rabu, 21 Januari 2026 - 23:51

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jubir DPRD kabupaten serang, Azwa Anas, saat memberikan Keterangan kepada pers.

Jubir DPRD kabupaten serang, Azwa Anas, saat memberikan Keterangan kepada pers.

DAILYHITS.ID, SERANG — Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang, Banten dibuat heran dengan adanya penambahan alokasi anggaran di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR).

Sebab penambahan anggaran ini muncul pasca proses evaluasi APBD Tahun Anggaran 2026 di tingkat Provinsi, tanpa adanya pembahasan ulang bersama DPRD.

Anggota Banggar DPRD Kabupaten Serang, Azwar Anas mengatakan, persoalan utama dari penambahan anggaran tersebut bukan pada jumlah, melainkan pada proses dan akuntabilitasnya.

“Setelah pembahasan evaluasi di provinsi, tiba-tiba ada penambahan anggaran Rp73 miliar. Kita di Banggar tidak mengetahui sama sekali,” kata Anas kepada wartawan, Rabu (21/1/2025).

Baca Juga :  Semangat Santri Teladan Bagi ASN, Penopang Peradaban Kota Serang yang Religius

Kejanggalan itu mendorong DPRD memanggil DPUPR Kabupaten Serang. Namun, klarifikasi yang diterima justru memperdalam tanda tanya.

“Kita sudah memanggil dinas terkait, yaitu PU. Bahkan kepala dinasnya menyatakan tidak mengetahui penambahan itu. Ini kan muncul secara tiba-tiba. Kenapa bisa begitu?” kata Azwar.

Dalam pemaparannya, Azwar merinci sejumlah pos anggaran yang masuk dalam tambahan Rp73 miliar tersebut. Di antaranya, pengadaan mesin RDF senilai Rp2 miliar, pembangunan TPST atau TPA Rp4,5 miliar, pembangunan gedung KB Rp10,5 miliar, serta pembangunan pedestrian atau taman senilai Rp5 miliar.

Baca Juga :  Tiba di Brussel, Presiden Prabowo Disambut Hangat Francois Delhaye

Selain itu, terdapat pula anggaran sarana penunjang pondok pesantren sebesar Rp2 miliar, pembangunan alun-alun Ciomas Rp1,2 miliar, pematangan jalan Bojong Menteng Rp4,4 miliar, pemeliharaan jalan Rp3 miliar, pembelian lahan Bojong Menteng Rp10 miliar, hingga revisi Perda RTRW sebesar Rp1 miliar.

Yang menjadi persoalan, kata Azwar, sebagian kegiatan tersebut tidak disertai kejelasan lokasi (lokus) dan bahkan tidak diketahui secara teknis oleh OPD pelaksana.

“Nah, ternyata Dinas PU tidak tahu lokusnya di mana,” ujar Azwar.

Penulis : Saepul Arifin

Editor : Engkos Kosasih

Berita Terkait

Perda Direvisi, RTRW Dirombak! Pemkab Serang dan DPRD Gaspol Bahas 12 Raperda 2026
Bupati Serang Perintahkan Seluruh OPD ‘Turun Gunung’ Tangani Banjir di Wilayah Terisolasi
Anggaran Pengelolaan Sampah Lebih Besar dari Retribusi, Wabup Serang Buka Suara!
Enam Jabatan Eselon II Masih PLT, DPRD Serang Desak Bupati Segera Lantik Hasil Open Bidding
Tekor Gede! Kabupaten Serang Bayar Rp 23 M Buat Buang Sampah, Padahal Pemasukan Cuma Rp 1,2 M
APBD Pandeglang 2026 Disahkan: Nilai Anggaran Capai Rp2,6 Triliun
Pemkab Serang Jalin Kerja Sama dengan KPPMI untuk Lindungi Pekerja Migran
Berakhir Kekosongan Eslon II: Puluhan ‘Pembantu’ Andra Soni Akan Dilantik Besok

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 23:51

Banggar DPRD Kabupaten Serang Heran, Muncul Penambahan Anggaran Rp73 M Tanpa Pembahasan

Selasa, 20 Januari 2026 - 19:53

Perda Direvisi, RTRW Dirombak! Pemkab Serang dan DPRD Gaspol Bahas 12 Raperda 2026

Kamis, 15 Januari 2026 - 18:51

Bupati Serang Perintahkan Seluruh OPD ‘Turun Gunung’ Tangani Banjir di Wilayah Terisolasi

Selasa, 13 Januari 2026 - 20:17

Anggaran Pengelolaan Sampah Lebih Besar dari Retribusi, Wabup Serang Buka Suara!

Selasa, 6 Januari 2026 - 14:30

Enam Jabatan Eselon II Masih PLT, DPRD Serang Desak Bupati Segera Lantik Hasil Open Bidding

Berita Terbaru

Marhaban Ya Ramadhan.

Berita Terbaru

Marhaban Ya Ramadan

Rabu, 18 Feb 2026 - 21:24

PKS Lebak saat menggelar pemeriksaan kesehatan gratis di halaman kantor DPD PKS Lebak. (Istimewa)

Berita Terbaru

PKS Lebak Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis Jelang Ramadan

Rabu, 18 Feb 2026 - 20:19