Jakarta- Program restrukturisasi atau keringanan kredit dan pembiayaan diperpanjang sampai tahun 2024. Kebijakan itu dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Diketahui, OJK sebelumnya memiliki kebijakan restrukturisasi kredit atau pembiayaan yang berakhir Maret 2023.
Dikutip Dailyhits dari Detikcom, Direktur Humas OJK Darmansyah mengungkapkan kebijakan ini ditempuh karena regulator melihat masih adanya ketidakpastian ekonomi global.
Terutama, lanjut dia yang disebabkan oleh normalisasi kebijakan ekonomi dunia oleh Bank Sentral AS atau The Federal Reserve.
Darmansyah menyebutkan, pemulihan ekonomi nasional harus terus berlanjut seiring dengan lebih terkendalinya pandemi dan normalisasi kegiatan ekonomi masyarakat.
Perpanjangan ditempuh untuk segmen, sektor, industri atau daerah tertentu yang memerlukan periode restrukturisasi kredit atau pembiayaan tambahan selama 1 tahun hingga 31 Maret 2024.
Mulai dari segmen UMKM yang mencakup seluruh sektor, penyediaan akomodasi makan dan minum, beberapa industri yang menyediakan lapangan kerja besar, yaitu tekstil dan produk tekstil serta industri alas kaki.
Halaman : 1 2 Selanjutnya










