DAILYHITS LEBAK– Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Lebak mulai mensosialisasikan kebijakan penggunaan BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), Jumat (1/11/2024).
Hal itu dilakukan sesuai dengan Surat Telegram Kapolri nomor ST/2269.1.1/2024 tanggal 14 Oktober 2024 sesuai Perpol 05 tahun 2021 dan Perpol 02 tahun 2023 bagi pemohon SIM baru, perpanjang dan peningkatan golongan melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif program jaminan kesehatan nasional (BPJS).
“Masih tahap sosialisasi berlaku mulai tanggal per 1 November menindaklanjuti Inpres Nomor 1 tahun 2002 tentang jaminan kesehatan nasional. Disitu, disebutkan bahwa nantinya pemohon SIM, STNK maupun SKCK diharapkan kedepannya memiliki Jamkesnas,”kata Kanit Regident Satlantas Polres Lebak, IPTU Burhanudin Surya.
Surya menerangkan di Satpas Satlantas Polres Lebak juga disiapkan petugas BPJS Kesehatan yang berjaga dan akan memberikan arahan kepada para pemohon SIM yang belum memiliki atau terdaftar di BPJS.
Halaman : 1 2 Selanjutnya