Peristiwa ini terbongkar setelah ibu korban memeriksa ponsel anaknya pada pertengahan Desember 2023 lalu. Dari galeri ponsel tersebut, didapati bukti perbuatan cabul yang dilakukan pelaku.
Kondisi itu membuat Sukma ketar-ketir hingga akhirnya melarikan diri alias kabur selama 1 tahun. Pihak kepolisian kemudian menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) kepada pelaku.
“Tersangka sebelumnya DPO kami,” ujar Febby.
Dari hasil penyelidikan mendalam akhirnya petugas berhasil mengamankan pelaku di sekitaran Gunungsari, Kabupaten Serang.”Kami amankan di daerah Gunungsari sekira pukul 01.30 WIB. Kami amankan di tempat saudaranya,” katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Sukma disangkakan melanggar Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua tentang UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Disangkakan terkait pasal tentang pencabulan atau persetubuhan terhadap anak,” tuturnya. ***
Halaman : 1 2







