Disdukcapil memperkirakan proses penataan dan penyesuaian sistem ini membutuhkan waktu sekitar satu hingga dua pekan.
Pihaknya meminta masyarakat bersabar dan memahami kondisi tersebut.
“Kami mohon maaf kepada masyarakat apabila pelayanan terganggu. Insyaallah tidak akan lama,” ujarnya.
Untuk sementara, Disdukcapil hanya dapat menerima berkas permohonan, namun belum bisa memproses seluruh layanan secara penuh, baik di kantor Disdukcapil maupun di Mal Pelayanan Publik (MPP). Kondisi ini menyebabkan antrean dan penumpukan berkas.
“Berkas yang sudah masuk dan belum sempat diproses sekitar 400. Biasanya masuk setiap hari itu normatif,” katanya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk menunda pengurusan dokumen kependudukan yang tidak bersifat mendesak hingga layanan kembali normal.
Informasi terkait layanan akan disampaikan secara berkala melalui akun Instagram resmi Disdukcapil Kabupaten Serang.
“Pantau terus IG Dukcapil Kabupaten Serang. Kami selalu pasang pengumuman dan status kalau ada kendala,” ujarnya.
Saat ini, Disdukcapil masih melakukan konfigurasi jaringan Wi-Fi, internet, serta sistem pendukung lainnya sebagai bagian dari tahap penyesuaian pasca pemindahan kantor.***
Halaman : 1 2





