DAILYHITS.ID – Pemerintah Kota Serang akhirnya memiliki landasan hukum yang jelas untuk pembangunan gedung bertingkat tinggi.
Setelah tertunda bertahun-tahun, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Bangunan Gedung resmi terbit pada Juli 2025.
Regulasi ini membuka peluang bagi investor untuk membangun gedung hingga 30 lantai di ibu kota Provinsi Banten tersebut.
Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Serang, Dadan Priatna, mengatakan ketiadaan aturan teknis selama ini menjadi salah satu penghambat masuknya investasi sektor properti vertikal ke Kota Serang.
“Selama ini investor masih ragu karena regulasinya belum tersedia. Sekarang sudah bisa mengakomodasi,” ujar Dadan, Jumat (30/1/2026).
Menurut dia, keberadaan perda ini memang telah lama dinantikan. Sejak 2019, rancangan aturan tersebut sempat terhenti karena pembahasan yang berjalan alot.
Halaman : 1 2 Selanjutnya







