Pemkot Serang Kini Punya Payung Hukum Gedung Bertingkat Tinggi

- Penulis

Jumat, 30 Januari 2026 - 13:20

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi, Kota Serang Bisa membangu gedung sampai 30 lantai foto: (AI/Dailyhits).

Ilustrasi, Kota Serang Bisa membangu gedung sampai 30 lantai foto: (AI/Dailyhits).

DAILYHITS.ID – Pemerintah Kota Serang akhirnya memiliki landasan hukum yang jelas untuk pembangunan gedung bertingkat tinggi.

Setelah tertunda bertahun-tahun, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Bangunan Gedung resmi terbit pada Juli 2025.

Regulasi ini membuka peluang bagi investor untuk membangun gedung hingga 30 lantai di ibu kota Provinsi Banten tersebut.

Baca Juga :  Cerdaskan Santri Salafi: PKBM Kartika Buka Gerbang Pendidikan Formal di Ponpes Hidayatul Ulum

Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Serang, Dadan Priatna, mengatakan ketiadaan aturan teknis selama ini menjadi salah satu penghambat masuknya investasi sektor properti vertikal ke Kota Serang.

Baca Juga :  Calo Tanah Penyuap Eks Kepala BPN Lebak Jadi Tahanan Rumah, Ini Tampangnya

“Selama ini investor masih ragu karena regulasinya belum tersedia. Sekarang sudah bisa mengakomodasi,” ujar Dadan, Jumat (30/1/2026).

Menurut dia, keberadaan perda ini memang telah lama dinantikan. Sejak 2019, rancangan aturan tersebut sempat terhenti karena pembahasan yang berjalan alot.

Berita Terkait

Universitas Faletehan Gandeng Asosiasi, Siap Lulus Siap Kerja.
Akademisi UNIS Tangerang Kritik Pernyataan Wakil Ketua DPRD Serang soal RDP Banjir
RDP DPRD Kabupaten Serang Jadi Instrumen Kontrol Publik, Akademisi Tekankan Akuntabilitas OPD
Satu Abad NU, Umar Bin Barmawi Tegaskan Peran NU Jaga Persatuan dan Toleransi Bangsa
Urus Izin PBG di Kota Serang, PT JDI Setor Retribusi Rp2,5 Miliar
Target Retribusi PBG di Kota Serang Capai Rp9 Miliar
Ironi Bekas Galian C di Kota Serang, Tiga Bocah Tewas Tenggelam
Polres Lebak Ungkap 264 Kasus Kejahatan Sepanjang 2025

Berita Terkait

Senin, 2 Februari 2026 - 22:08

Universitas Faletehan Gandeng Asosiasi, Siap Lulus Siap Kerja.

Sabtu, 31 Januari 2026 - 20:59

Akademisi UNIS Tangerang Kritik Pernyataan Wakil Ketua DPRD Serang soal RDP Banjir

Sabtu, 31 Januari 2026 - 20:49

RDP DPRD Kabupaten Serang Jadi Instrumen Kontrol Publik, Akademisi Tekankan Akuntabilitas OPD

Sabtu, 31 Januari 2026 - 14:41

Satu Abad NU, Umar Bin Barmawi Tegaskan Peran NU Jaga Persatuan dan Toleransi Bangsa

Jumat, 30 Januari 2026 - 14:20

Urus Izin PBG di Kota Serang, PT JDI Setor Retribusi Rp2,5 Miliar

Berita Terbaru