“Seperti yang sudah Bapak Kajari sampaikan, lewat aplikasi ini kita ingin memastikan penggunaan dana desa yang tepat guna dan terhindar dari risiko hukum,” ucap Puguh.
Selain dipantau langsung Kejagung, Jaga Desa juga dapat diakses oleh jajaran pemerintah daerah.
“Bupati, sekretaris daerah (Sekda) dan Dinas PMD (Pemberdayaan masyarakat desa) bisa mengakses dan ikut memantau agar pengelolaan DD berjalan lebih baik dan efektif,” harapnya.
Sementara itu, Hasbi menyebut, Jaga Desa jadi bagian dari upaya Kejagung dalam mendukung pemerintah mewujudkan pengelolaan DD yang transparan, akuntabel, dan bebas dari korupsi.
“Tentunya ini juga sejalan dengan visi dan misi bupati serta wakil bupati yaitu Lebak Ruhay yang bertujuan mewujudkan kemajuan dan kesejahteraan daerah melalui program unggulan yang pantas, cepat, tepat, dan tuntas,” katanya. (Abd/Red)
Halaman : 1 2







