Pupuk dan Ketahanan Pangan: Mata Rantai yang Tak Boleh Terputus

- Penulis

Selasa, 1 September 2026 - 22:40

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jimi Siregar. (Dok. Pribadi)

Jimi Siregar. (Dok. Pribadi)

Enam prinsip tersebut harus menjadi ukuran dalam membangun tata kelola pupuk nasional.

Ketahanan pangan membutuhkan produktivitas. Produktivitas membutuhkan sarana produksi. Dan pupuk merupakan salah satu sarana produksi yang sangat menentukan.

Pupuk juga harus dilihat dari perspektif hukum

Karena pupuk berkaitan dengan kepentingan publik dan dalam beberapa skema melibatkan anggaran negara, tata kelolanya tidak dapat dilepaskan dari aspek hukum.

Pengadaan, distribusi, penggunaan merek, izin edar, standar mutu, hingga penggunaan anggaran harus tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku.

Hal ini menjadi semakin penting ketika pengadaan pupuk dilakukan melalui mekanisme tender pemerintah.

Identitas produk, kualitas, legalitas, izin edar, serta kewenangan pihak yang menawarkan produk harus dapat diverifikasi secara jelas. Jangan sampai demi mengejar efisiensi harga, aspek legalitas dan kualitas justru diabaikan.

Dalam konteks tertentu, persoalan yang pada awalnya tampak sebagai persoalan administratif dapat berkembang menjadi persoalan hukum apabila terdapat kesengajaan untuk memalsukan dokumen, memberikan informasi yang tidak benar, menggunakan merek pihak lain tanpa hak, atau melakukan perbuatan yang menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara.

Karena itu, pengadaan pupuk tidak boleh hanya mengejar siapa yang menawarkan harga paling rendah. Yang harus dicari adalah siapa yang menawarkan produk yang legal, berkualitas, sesuai spesifikasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Efisiensi memang penting, tetapi efisiensi tidak boleh mengorbankan kepastian hukum dan kualitas.

Baca Juga :  Bantu Tekan Angka Stunting, Ketua Peradi Rangkasbitung Diganjar Penghargaan

Ketahanan pangan membutuhkan ekosistem

Kita perlu mengubah cara pandang terhadap ketahanan pangan. Ketahanan pangan bukan hanya tugas Kementerian Pertanian. Bukan pula hanya tanggung jawab petani.

Ia merupakan sebuah ekosistem yang melibatkan pemerintah pusat dan daerah, petani, produsen pupuk, distributor, lembaga pengawasan, dunia usaha, penegak hukum, hingga masyarakat sebagai konsumen.

Dalam ekosistem tersebut, pupuk merupakan salah satu mata rantai yang sangat penting.

Jika produksi pupuk terganggu, distribusi terganggu. Jika distribusi terganggu, petani kesulitan memperoleh pupuk. Jika pemupukan terganggu, produktivitas berpotensi turun. Jika produktivitas turun secara luas, produksi pangan nasional dapat ikut terdampak.

Rantai sebab-akibat tersebut menunjukkan bahwa persoalan pupuk tidak dapat diselesaikan secara parsial. Diperlukan kebijakan yang terintegrasi dari hulu sampai hilir.

Jangan sampai petani menjadi pihak yang paling dirugikan

Pada akhirnya, seluruh kebijakan mengenai pupuk harus kembali kepada pertanyaan sederhana: apakah petani mendapatkan manfaat?

Petani tidak membutuhkan kebijakan yang hanya bagus di atas kertas. Mereka membutuhkan pupuk yang tersedia ketika diperlukan, kualitas yang dapat dipercaya, harga yang terjangkau, dan sistem distribusi yang tidak berbelit-belit.

Petani juga membutuhkan kepastian

Kepastian bahwa ketika musim tanam tiba, sarana produksi tersedia. Kepastian bahwa pupuk yang mereka beli benar-benar sesuai dengan standar. Kepastian bahwa program pemerintah tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan pribadi.

Sebab ketika petani mengalami kegagalan produksi, dampaknya bukan hanya dirasakan oleh petani.

Baca Juga :  KORPRI Lebak dan PERADI Rangkasbitung MoU soal Pemberian dan Konsultasi Hukum ASN

Masyarakat juga merasakannya melalui berkurangnya pasokan pangan dan kemungkinan meningkatnya harga.

Menjaga satu mata rantai untuk menjaga ketahanan pangan

Ketahanan pangan pada akhirnya adalah persoalan keberlanjutan. Negara harus memastikan bahwa petani mampu terus berproduksi, lahan pertanian tetap produktif, sarana produksi tersedia, dan hasil pertanian dapat sampai kepada masyarakat dengan harga yang wajar.

Dalam sistem tersebut, pupuk adalah salah satu mata rantai yang tidak boleh terputus.

Karena itu, pembenahan tata kelola pupuk harus ditempatkan sebagai bagian dari strategi besar ketahanan pangan nasional.

Bukan hanya soal berapa banyak pupuk yang diproduksi. Bukan hanya soal berapa besar subsidi yang diberikan.

Tetapi juga soal bagaimana pupuk diproduksi, bagaimana kualitasnya dijamin, bagaimana distribusinya diawasi, siapa yang menerimanya, dan apakah seluruh proses tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun secara publik.

Sebab ketahanan pangan tidak dibangun ketika hasil panen sudah berada di pasar.

Ketahanan pangan dibangun jauh sebelumnya—mulai dari tanah, benih, air, teknologi, petani, dan salah satu unsur penting di dalamnya: pupuk.

Pupuk dan pangan adalah dua mata rantai yang tidak dapat dipisahkan. Memutus mata rantai pupuk berarti mempertaruhkan mata rantai produksi pangan. Dan ketika produksi pangan dipertaruhkan, ketahanan pangan nasional pun ikut dipertaruhkan.

Penulis: Jimi Siregar (Alumni HMI Bandung)

Berita Terkait

Nabil Mengubah Peta?
Media dan Politik
RUU Polri dan Ancaman Kembalinya Dwi Fungsi Aparat
Orang Desa Tidak Butuh Dolar: Jalan Kemandirian Pangan dari Leuit Banten untuk Indonesia
Ketika DPRD Mencuci Uang, Demokrasi Ikut Kotor
Pungli di Kampus: Korupsi Kecil yang Dibiarkan Tumbuh
Sengketa Lahan dalam Perspektif Hukum Perdata
Pelecehan Seksual di Kampus: Darurat Moral dan Gagalnya Perlindungan Institusi

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 22:40

Pupuk dan Ketahanan Pangan: Mata Rantai yang Tak Boleh Terputus

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 19:37

Nabil Mengubah Peta?

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:23

Media dan Politik

Sabtu, 20 Juni 2026 - 01:35

RUU Polri dan Ancaman Kembalinya Dwi Fungsi Aparat

Selasa, 19 Mei 2026 - 09:13

Orang Desa Tidak Butuh Dolar: Jalan Kemandirian Pangan dari Leuit Banten untuk Indonesia

Berita Terbaru

Serentaun Cisungsang, di Desa Cisungsang, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak. (Istimewa)

Berita Terbaru

Seren Taun Cisungsang Kembali Tembus KEN 2026

Senin, 31 Agu 2026 - 09:58