Deni mencatat sudah terdaftar 20 ASN di Lebak ambil bagian mendaftar. Mereka harus mendapatkan izin dari pejabat pembina kepegawaian.
“Kalau (bekerja di lingkungan dinas) berarti dari kepala dinas atau sekertaris daerah (izinnya). Sedangkan untuk ASN yang nantinya diangkat jadi komisioner atau anggota lembaga non struktural diberhentikan sementara sebagai PNS,” tandasnya.
Tak hanya ASN, Bawaslu juga mencatat terdapat 13 orang yang berlatarbelakang pendamping ikut mendaftar.
“Kalau untuk data pelamar yang berstatus pendamping baru segitu (13 orang) kang,”tuturnya.
Halaman : 1 2







