DAILYHITS LEBAK– Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Lebak melakukan Restorative Justice pada perkara kecelakaan lalulintas (Lakalantas) antara sepeda motor dengan dump truk.
Kecelakaan itu terjadi di Jalan Raya Cileles tepatnya arah menuju Kecamatan Cikulur. Peristiwa terjadi sekitar pukul 02.00 WIB dini hari.
Kala itu, sepeda motor yang dikendarai IR melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Cileles menuju Rangkasbitung. Sesampainya di Tempat Kejadian Perkara (TKP) terdapat sebuah kendaraan dump truk yang parkir sembarangan atau tepatnya di badan jalan.
Kasatlantas Polres Lebak, AKP Mulya Sugiharto mengatakan Restorative Justice dilakukan berpedoman adanya peraturan kepolisian nomor 8 tahun 2001.
“Upaya sebagai penyelesaian tindak pidana dengan cara melibatkan pelaku kemudian korban, adanya tokoh masyarakat, tokoh agama berikut juga unsur pengawas internal kepolisian selain penyidik yang menangani untuk dapat menyelesaikan suatu permasalahan melalui jalur kekeluargaan,”kata Mulya, Rabu, 20 Desember 2023.
Halaman : 1 2 Selanjutnya