Sekretariat DPRD Kota Serang Dorong ASN Kuasai UU 20/2023, Fokus Perkuat Kompetensi dan Integritas

- Penulis

Rabu, 1 Oktober 2025 - 13:12

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Plt sekertaris DPRD Kota Serang, Tri Ningsih bersama ASN, melakukan Rapat ulas uu 20/2023, Rabu, (1/10/) Foto : Dailyhits

Plt sekertaris DPRD Kota Serang, Tri Ningsih bersama ASN, melakukan Rapat ulas uu 20/2023, Rabu, (1/10/) Foto : Dailyhits

DAILYHITS.ID– Di ruang kerja yang penuh dengan tumpukan berkas, langkah aparatur sipil negara di Sekretariat DPRD Kota Serang tengah diarahkan menuju babak baru.

Sosialisasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara digelar sebagai upaya memperkuat pemahaman regulasi terbaru sekaligus mengoptimalkan pengawasan terhadap penggunaan anggaran daerah.

PLT Sekretaris DPRD Kota Serang, Tri Ningsih, mengatakan peningkatan kapasitas sumber daya aparatur menjadi kunci dalam mengawal kebijakan DPRD, terutama pada fungsi anggaran dan pengawasan.

“Dengan pemahaman yang lebih baik terhadap UU ASN terbaru, aparatur di lingkungan Sekretariat DPRD diyakini mampu bekerja lebih optimal,” ujarnya Tri Ningsik kepada wartawan tertuang dalam tulisan (1/10/2025)

Baca Juga :  Hari Batik Nasional, Sekwan DPRD Serang: Batik Bukan Sekadar Kain tapi Identitas Bangsa

Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Sekretariat DPRD Kota Serang untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Dalam sosialisasi tersebut, Sekretariat DPRD menekankan sejumlah poin penting yang harus dijalankan aparatur.

“Pertama, memahami dan mengimplementasikan UU 20/2023 secara konsisten dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Kedua, meningkatkan kompetensi serta integritas agar mampu memberikan dukungan optimal terhadap fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan DPRD,” paparnya.

Baca Juga :  Gubernur Banten Andra Soni Serahkan Buku Tabungan Program Sekolah Gratis Tahun Ajaran 2025/2026

Selain itu, aparatur juga diingatkan untuk menguatkan budaya kerja yang profesional, transparan, dan akuntabel demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih.

“Netralitas ASN dalam dinamika politik juga menjadi perhatian, agar pelayanan publik tetap prima,” ucapnya

Triningsih menambahkan, pengawasan terhadap penggunaan anggaran menjadi salah satu fokus utama.

“Setiap rupiah yang dikelola harus benar-benar memberi manfaat bagi pembangunan Kota Serang,” pungkasnya.***

Berita Terkait

Pemkab Serang Pangkas Perjalanan Dinas 50 Persen, Terapkan WFH ASN Setiap Jumat
Wow! Bapenda Serang Siapkan Insentif Rp34 Miliar, Petugas Pajak Berpotensi Terima Rp33 Juta per Bulan
Kerja Terlihat, Publik Mengapresiasi: Satu Tahun Transformasi Pemkot Serang
Banggar DPRD Kabupaten Serang Heran, Muncul Penambahan Anggaran Rp73 M Tanpa Pembahasan
Perda Direvisi, RTRW Dirombak! Pemkab Serang dan DPRD Gaspol Bahas 12 Raperda 2026
Bupati Serang Perintahkan Seluruh OPD ‘Turun Gunung’ Tangani Banjir di Wilayah Terisolasi
Anggaran Pengelolaan Sampah Lebih Besar dari Retribusi, Wabup Serang Buka Suara!
Enam Jabatan Eselon II Masih PLT, DPRD Serang Desak Bupati Segera Lantik Hasil Open Bidding

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 19:29

Pemkab Serang Pangkas Perjalanan Dinas 50 Persen, Terapkan WFH ASN Setiap Jumat

Sabtu, 14 Maret 2026 - 06:02

Wow! Bapenda Serang Siapkan Insentif Rp34 Miliar, Petugas Pajak Berpotensi Terima Rp33 Juta per Bulan

Jumat, 20 Februari 2026 - 16:51

Kerja Terlihat, Publik Mengapresiasi: Satu Tahun Transformasi Pemkot Serang

Rabu, 21 Januari 2026 - 23:51

Banggar DPRD Kabupaten Serang Heran, Muncul Penambahan Anggaran Rp73 M Tanpa Pembahasan

Selasa, 20 Januari 2026 - 19:53

Perda Direvisi, RTRW Dirombak! Pemkab Serang dan DPRD Gaspol Bahas 12 Raperda 2026

Berita Terbaru