Tujuh Pelaku Kerusuhan Proyek Lotte Chemical Ditangkap, Polisi Ungkap Peran Masing-masing Tersangka

- Penulis

Senin, 30 Juni 2025 - 18:09

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Banten saat gelar kasus perusakan di PT Lotte. (Foto. Engkos Kosasih)

Polda Banten saat gelar kasus perusakan di PT Lotte. (Foto. Engkos Kosasih)

“Motif di balik aksi unjuk rasa anarkis ini diketahui berkaitan dengan isu ketenagakerjaan dan pengelolaan limbah,” katanya.

Menurut Dian, para pelaku menuntut agar warga lokal dipekerjakan di perusahaan tersebut, serta pengelolaan limbah hasil operasional perusahaan juga diserahkan kepada masyarakat sekitar.

Tuntutan ini, meskipun berlandaskan pada aspirasi warga, disalurkan melalui cara-cara yang melanggar hukum.

Proses penangkapan para tersangka dilakukan secara bertahap. Sejak tanggal 26 Mei hingga 27 Juni 2025, tim penyidik Ditreskrimum Polda Banten menyisir sejumlah lokasi di wilayah Banten.

Baca Juga :  Peran Ibu dan Anak dalam Pusaran Kasus Suap Rp15 Miliar di BPN Lebak

Penangkapan dilakukan di berbagai tempat, termasuk di Kota Cilegon, Serang, dan juga di sekitar lokasi aksi unjuk rasa. Strategi penangkapan bertahap ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam memberantas tindak pidana yang mengganggu ketertiban umum.

Sementara itu Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto, mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk senantiasa menyampaikan aspirasi secara damai dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

“Kami sangat menghargai hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat. Namun, kami tegaskan bahwa tidak dibenarkan apabila penyampaian pendapat tersebut dilakukan dengan cara yang anarkis dan melanggar hukum. Mari kita jaga bersama kondusivitas wilayah Banten,” tutup Kombes Pol Didik Hariyanto.

Baca Juga :  The WikiLeaks Emails Show How a Clinton White House Might Operate

Para pelaku dijerat dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, dan/atau Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama-sama terhadap orang atau barang, dan/atau Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang, serta/atau Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan atau ancaman kekerasan. Dengan jeratan pasal-pasal ini, mereka terancam hukuman pidana paling lama 9 tahun penjara. (Eks)

Berita Terkait

Tasyakuran Warnai Puncak Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-62 di Lapas Sumedang
Terlindungi: Polisi Amankan Maling Motor usai Diamuk Massa di Serang
Maling di Serang Diamuk Massa usai Gagal Bawa Kabur Motor Pegawai Minimarket
PT Nikomas Gemilang Berangkatkan 4.900 Karyawan Mudik Gratis ke Pulau Jawa
Tak Sampai Sehari, Pelaku Curanmor yang Viral di Lebak Berhasil Diciduk
Menko Agus Harimurti Yudhoyono Ngabuburit ke Banten, Silaturahmi Ulama sampai Nyetir Sendiri
Tak Mau Banjir Terulang, Komisi IV DPRD Serang Minta Solusi Jangka Panjang ke BBWSC3
Universitas Faletehan Gandeng Asosiasi, Siap Lulus Siap Kerja.

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 20:48

Tasyakuran Warnai Puncak Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-62 di Lapas Sumedang

Kamis, 2 April 2026 - 16:19

Terlindungi: Polisi Amankan Maling Motor usai Diamuk Massa di Serang

Rabu, 1 April 2026 - 11:56

Maling di Serang Diamuk Massa usai Gagal Bawa Kabur Motor Pegawai Minimarket

Rabu, 18 Maret 2026 - 21:10

PT Nikomas Gemilang Berangkatkan 4.900 Karyawan Mudik Gratis ke Pulau Jawa

Senin, 23 Februari 2026 - 12:24

Tak Sampai Sehari, Pelaku Curanmor yang Viral di Lebak Berhasil Diciduk

Berita Terbaru

Humaniora

Srawung Roso 2026, Begini Cara Daftarnya!

Senin, 1 Jun 2026 - 10:58

Advertorial

Pimpinan DPRD Banten Ucapkan Hari Lahir Pancasila 2026

Senin, 1 Jun 2026 - 08:09

Ucapan Selamat Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2026, KORPRI Kabupaten Lebak. (DAILYHITS)

Advertorial

Selamat Hari Lahir Pancasila 2026

Minggu, 31 Mei 2026 - 22:02