“Motif di balik aksi unjuk rasa anarkis ini diketahui berkaitan dengan isu ketenagakerjaan dan pengelolaan limbah,” katanya.
Menurut Dian, para pelaku menuntut agar warga lokal dipekerjakan di perusahaan tersebut, serta pengelolaan limbah hasil operasional perusahaan juga diserahkan kepada masyarakat sekitar.
Tuntutan ini, meskipun berlandaskan pada aspirasi warga, disalurkan melalui cara-cara yang melanggar hukum.
Proses penangkapan para tersangka dilakukan secara bertahap. Sejak tanggal 26 Mei hingga 27 Juni 2025, tim penyidik Ditreskrimum Polda Banten menyisir sejumlah lokasi di wilayah Banten.
Penangkapan dilakukan di berbagai tempat, termasuk di Kota Cilegon, Serang, dan juga di sekitar lokasi aksi unjuk rasa. Strategi penangkapan bertahap ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam memberantas tindak pidana yang mengganggu ketertiban umum.
Sementara itu Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto, mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk senantiasa menyampaikan aspirasi secara damai dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
“Kami sangat menghargai hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat. Namun, kami tegaskan bahwa tidak dibenarkan apabila penyampaian pendapat tersebut dilakukan dengan cara yang anarkis dan melanggar hukum. Mari kita jaga bersama kondusivitas wilayah Banten,” tutup Kombes Pol Didik Hariyanto.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, dan/atau Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama-sama terhadap orang atau barang, dan/atau Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang, serta/atau Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan atau ancaman kekerasan. Dengan jeratan pasal-pasal ini, mereka terancam hukuman pidana paling lama 9 tahun penjara. (Eks)
Halaman : 1 2







