“Jika daya tampung penuh, dampaknya pasti ke kami. Bau semakin parah, air tercemar, dan kesehatan warga terancam. Pemerintah seharusnya memikirkan hal itu,” tegasnya.
Ia juga menyoroti minimnya transparansi dalam operasional pengangkutan sampah lintas daerah tersebut.
“Mobil angkutan itu seperti ucing-ucingan. Tidak ada keterbukaan kepada masyarakat,” katanya.
Diketahui, kerja sama pengelolaan sampah antara Pemerintah Kota Tangerang Selatan dan Pemerintah Kota Serang mulai diberlakukan pada 2026 dengan nilai anggaran mencapai Rp 57 miliar per tahun. Dalam perjanjian tersebut, sebanyak 27 armada truk sampah disiapkan untuk mengangkut sampah dari Tangsel ke TPA Cilowong setiap hari.
Kebijakan itu menuai penolakan warga karena dinilai lebih menguntungkan pemerintah daerah dibandingkan masyarakat yang tinggal di sekitar TPA.
Warga menilai beban lingkungan dan sosial justru sepenuhnya ditanggung masyarakat Taktakan tanpa jaminan perlindungan yang jelas.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kota Serang maupun pihak terkait Selatan terkait aksi pemblokiran tersebut.***
Halaman : 1 2







