Lebak- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten mengendus adanya tindak pidana pencucian uang alias TPPU dalam kasus suap di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lebak.
Baca Juga: Dua Rumah Mantan Kepala Kantor BPN Lebak Disegel, Lokasinya di Kawasan Modern
Ya, hal itu dilakukan oleh AM mantan Kepala Kantor dan DER seorang honorer BPN Lebak. Mereka diduga telah mentransfer uang hasil suap/gratifikasi kedalam beberapa instrumen perbankan serta properti dengan tujuan untuk menyamarkan asal usul uang hasil kejahatan.
“Ada 12 rekening koran dari berbagai bank yang sudah kita periksa, 11 harta tak bergerak dan 2 unit kendaraan bermotor juga sudah kita sita,”kata Kasie Penerangan Hukum Kejati Banten, Irvan H Siaahan dalam siaran pers yang diterima Dailyhits, Jumat, 9 Desember 2022.
Halaman : 1 2 Selanjutnya





