Kadis Disnaker Diduga Bohongi DPRD Soal Data PHK, Abdul Basit : Harus Terbuka!

- Penulis

Jumat, 15 Agustus 2025 - 13:53

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ruang lobi Kantor dinas ketenaga kerjaan dan transmigrasi. Foto(Dirhat/dailyhits).

Ruang lobi Kantor dinas ketenaga kerjaan dan transmigrasi. Foto(Dirhat/dailyhits).

DAILYHITS.ID – Aroma kebohongan tercium di tubuh Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang.

Kepala Disnakertrans, Diana Ardhianty Utami, mengaku kepada Ketua Komisi II DPRD, Abdul Basit, bahwa dirinya telah memberikan data Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada wartawan.

Faktanya, wartawan justru dipingpong birokrasi dan pulang dengan tangan kosong.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), data ketenagakerjaan termasuk informasi publik yang wajib diumumkan secara berkala dan dapat diakses oleh masyarakat tanpa harus menunggu permintaan resmi.

Pasal 52 UU KIP bahkan mengatur sanksi pidana bagi pejabat yang dengan sengaja tidak memberikan informasi publik.

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Serang, Abdul Basit, menegaskan Disnakertrans wajib membuka data PHK kepada publik.

Baca Juga :  Jasa Raharja Edukasi Teknik Komunikasi Radio ke Mahasiswa Universitas Multimedia Nusantara

 “Publik harus tahu dan dalam hal ini pemerintah daerah, terutama Dinas Tenaga Kerja, harus memberikan informasi itu kepada masyarakat. Biar pemerintah daerah juga bersama-sama masyarakat paham kondisi saat sekarang dan dicarikan persoalan solusinya,” ujarnya Abdul Basit saat di temui di ruanganya, Selasa (12/8/2025).

Ia menambahkan, untuk mendorong terus tenaga kerja malalui dinas ketenaga kerjaan.

“Makanya kenapa saya dorong ke Dinas Tenaga Kerja supaya melayani terkait informasi itu,” tambahnya.

Basit menambahkan, DPRD pun kerap mendapatkan informasi dari wartawan terlebih dahulu. Karena itu, ia menegur Kepala Disnakertrans agar melayani permintaan informasi.

“Kemarin kan langsung saya tegur supaya melayani terkait informasi, walaupun memang tegurannya secara lisan. Laporan tadi Bu Kadis sih langsung ngomong, ‘Sudah’,” katanya.

Baca Juga :  Komisi III DPRD Kabupaten Serang Kawal Optimalisasi PAD dan Peningkatan Layanan RSDP

Sebelumnya, Disnakertrans Kabupaten Serang diduga kompak menutup-nutupi data jumlah korban PHK akibat dampak relaksasi impor. Upaya wartawan untuk memperoleh data tersebut terhambat birokrasi berbelit. Kadis Diana mengakui ada gelombang PHK, namun menepis jumlahnya masif. Saat diminta rincian, ia justru mengarahkan wartawan ke dinas perizinan.

Alur birokrasi yang rumit juga dialami saat wartawan meminta data ke staf bidang terkait. Beberapa pejabat, termasuk Kabid Hubungan Industrial dan Jamsostek, TB Ana Supriatna, hingga stafnya, Gazza, menolak memberikan data dengan alasan prosedur hierarki.

Hingga berita ini diturunkan, Disnakertrans belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan praktik tutup-tutupan data tersebut.

Berita Terkait

PKB Banten Beri Tali Asih kepada 200 Guru Ngaji pada Peringatan Hari Santri 2026
Mahasiswa Unpam Serang Sosialisasikan Jaminan Sosial bagi Pekerja Mandiri di Pandeglang
Cegah Sengketa! Mahasiswa Hukum Unpam Serang Edukasi Warga Pandeglang soal Perjanjian Tertulis
DPRD Banten Tekankan Penyertaan Modal Rp163,5 Miliar ke PT Jamkrida Harus Berdampak ke UMKM
Pemkab Serang Perkuat Layanan Kesehatan untuk Tekan Stunting dan Masalah Gizi Anak
KH Saifun Nawasi Sebut Piagam Al-Fathaniyah sebagai Embrio Hari Santri Nasional
Kejar Pemerataan Infrastruktur, Bupati Serang Usulkan 26 Ruas Jalan ke Pemprov Banten
Pemkab Serang Genjot UMKM Naik Kelas, 23 Produk Lokal Tembus Ritel Modern

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 19:53

PKB Banten Beri Tali Asih kepada 200 Guru Ngaji pada Peringatan Hari Santri 2026

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 21:01

Mahasiswa Unpam Serang Sosialisasikan Jaminan Sosial bagi Pekerja Mandiri di Pandeglang

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 20:27

Cegah Sengketa! Mahasiswa Hukum Unpam Serang Edukasi Warga Pandeglang soal Perjanjian Tertulis

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 10:23

DPRD Banten Tekankan Penyertaan Modal Rp163,5 Miliar ke PT Jamkrida Harus Berdampak ke UMKM

Jumat, 23 Oktober 2026 - 13:03

Pemkab Serang Perkuat Layanan Kesehatan untuk Tekan Stunting dan Masalah Gizi Anak

Berita Terbaru