Pemkab Serang Pangkas Perjalanan Dinas 50 Persen, Terapkan WFH ASN Setiap Jumat

- Penulis

Kamis, 2 April 2026 - 19:29

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah, memberikan keterangan Kepada pers, Kamis (2/4) Doc : (Dir/Dailyhits.id)

Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah, memberikan keterangan Kepada pers, Kamis (2/4) Doc : (Dir/Dailyhits.id)

DAILYHITS.ID – Pemerintah Kabupaten Serang mulai menerapkan kebijakan efisiensi anggaran, termasuk pemangkasan perjalanan dinas bagi aparatur sipil negara (ASN).

Perjalanan dinas akan dipangkas sebesar 50 persen, Yang melibatkan beberapa OPD terkait, terutama BPKAD dari SPPD atau perjalanan dinas keluar kota bagi seluruh pegawai.

Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah, menyampaikan, kebijakan work from home (WFH) bagi ASN setiap hari Jumat, khusus untuk organisasi perangkat daerah (OPD) yang tidak memberikan layanan langsung kepada masyarakat.

“Efisiensi tentu kita terus melakukan rasionalisasi dari berbagai anggaran yang kami miliki. Kemudian apalagi sekarang kami baru terima surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri untuk work from home (WFH) transformasi budaya kerja ASN di lingkungan pemerintah daerah,” ujar Ratu Rachmatuzakiyah usai kegiatan Musrembang, Kamis (2/4/2026)

Baca Juga :  Diisukan Disharmoni dengan DPRD, Bupati Ratu Zakiyah; Hubungan Kita Baik-baik Saja!

Menurtut zakiyah, ini langkah konkret yang akan dilakukan adalah memangkas perjalanan dinas hingga 50 persen.

“Salah satunya adalah bagaimana kita memangkas perjalanan dinas harus 50 persen. Oleh karena itu tentu saya akan instruksikan OPD terkait terutama BPKAD untuk memangkas 50 persen dari SPPD atau perjalanan dinas keluar kota bagi seluruh pegawai,” kata dia.

Baca Juga :  Buka Pelatihan SMAP, Gubernur Banten Andra Soni: Auditor Jangan Mau Disuap

Lebih lajut, kata zakiyah, pemerintah daerah juga akan menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi ASN setiap hari Jumat, khusus untuk organisasi perangkat daerah (OPD) yang tidak memberikan layanan langsung kepada masyarakat.

“Di sana juga disampaikan bahwa kita ada work from home di hari Jumat. Jadi tentu nanti akan kami tindaklanjuti dengan membuat surat edaran Bupati yang kemudian akan diedarkan ke OPD, camat, dan desa,” ujarnya.

Namun demikian, kebijakan WFH tersebut tidak berlaku bagi instansi pelayanan publik.

Editor : Engkos Kosasih

Sumber Berita: Dailyhits.id

Berita Terkait

DPRD Banten Kebut 12 Raperda Strategis, Sekolah Gratis hingga UMKM Jadi Prioritas
Perpusda Kota Tangerang Jadi Tempat Favorit Pelajar Isi Waktu Sepulang Sekolah
Perluas Akses Pengetahuan, DPAD Kota Tangerang Kerap Datangi Lapas Anak Lewat Story Telling
Wow! Bapenda Serang Siapkan Insentif Rp34 Miliar, Petugas Pajak Berpotensi Terima Rp33 Juta per Bulan
Kerja Terlihat, Publik Mengapresiasi: Satu Tahun Transformasi Pemkot Serang
Banggar DPRD Kabupaten Serang Heran, Muncul Penambahan Anggaran Rp73 M Tanpa Pembahasan
Perda Direvisi, RTRW Dirombak! Pemkab Serang dan DPRD Gaspol Bahas 12 Raperda 2026
Bupati Serang Perintahkan Seluruh OPD ‘Turun Gunung’ Tangani Banjir di Wilayah Terisolasi

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 11:33

DPRD Banten Kebut 12 Raperda Strategis, Sekolah Gratis hingga UMKM Jadi Prioritas

Senin, 11 Mei 2026 - 10:40

Perpusda Kota Tangerang Jadi Tempat Favorit Pelajar Isi Waktu Sepulang Sekolah

Selasa, 5 Mei 2026 - 10:24

Perluas Akses Pengetahuan, DPAD Kota Tangerang Kerap Datangi Lapas Anak Lewat Story Telling

Kamis, 2 April 2026 - 19:29

Pemkab Serang Pangkas Perjalanan Dinas 50 Persen, Terapkan WFH ASN Setiap Jumat

Sabtu, 14 Maret 2026 - 06:02

Wow! Bapenda Serang Siapkan Insentif Rp34 Miliar, Petugas Pajak Berpotensi Terima Rp33 Juta per Bulan

Berita Terbaru

Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 1447 H, BPC Gapensi Lebak. (DAILYHITS)

Advertorial

Selamat Hari Raya Idul Adha

Rabu, 27 Mei 2026 - 07:12

Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 1447 H, Pimpinan DPRD Lebak. (DAILYHITS)

Advertorial

Selamat Hari Raya Idul Adha 1447 H

Selasa, 26 Mei 2026 - 23:37