“Tapi ini tentu work from home berlaku bagi instansi atau OPD yang non pelayanan. Jadi kalau yang pelayanan seperti Dinkes, kemudian Dispus atau OPD yang lainnya seperti Dinas Pendidikan itu tentu melakukan hal seperti biasa,” kata zakiyah.
Terkait potensi penyalahgunaan kebijakan WFH yang dikhawatirkan berubah menjadi long weekend,
Ia memastikan akan ada pengawasan ketat dari pemerintah daerah.
“Ini adalah kebijakan pemerintah pusat. Jadi tentu nanti kita akan kaji lebih dalam lagi supaya tidak menjadikan itu sebagai long weekend. Kita akan kaji lagi seperti apa pengawasannya,” ujarnya.
Menurutnya, pengawasan akan dibahas bersama jajaran pemerintah daerah, termasuk Asisten Sekda, BPKAD, dan BKPSDM.
“Sehingga nanti kemudian kita bisa mengetahui mana yang long weekend atau yang mana yang tidak mengerjakan tugas dengan baik, mana yang tidak bisa menunjukkan kinerja terbaik karena work from home itu sendiri,” katanya.
Zakiyah, juga menegaskan bahwa setiap kebijakan yang diterapkan pemerintah tentu disertai dengan aturan dan sanksi bagi yang melanggar.
“Mungkin kalau setiap ada aturan pasti ada sanksi,” pungkasnya.
Editor : Engkos Kosasih
Sumber Berita: Dailyhits.id
Halaman : 1 2







