DAILYHITS.ID – Pernyataan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Serang, Abdul Gofur, terkait pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) penanganan banjir menuai kritik dari kalangan akademisi.
Akademisi Universitas Islam Syekh Yusuf (UNIS) Tangerang, Adib Miftahul, menilai sikap yang terkesan menolak atau mempermasalahkan RDP justru bertentangan dengan fungsi dasar legislatif.
Adib menyoroti pernyataan Abdul Gofur yang sebelumnya dimuat salah satu media lokal. Menurut dia, RDP merupakan instrumen sah dan penting bagi DPRD untuk menjalankan fungsi pengawasan, terutama dalam situasi darurat seperti bencana banjir.
“Legislatif itu tugasnya mengkritik, mengoreksi, dan memonitor jalannya kebijakan eksekutif. RDP bisa digelar kapan saja sesuai kebutuhan, apalagi ini menyangkut kepentingan mendesak masyarakat terdampak banjir,” kata Adib, Sabtu (31/1/2026).
Ia mempertanyakan logika penolakan terhadap forum pengawasan tersebut. Menurutnya, semakin kompleks persoalan di lapangan, semakin besar pula kebutuhan DPRD untuk menggali data, mengevaluasi kinerja, dan mendorong solusi melalui RDP.
Sentilan Keras Akademisi
Dalam pernyataannya, Adib melontarkan kritik keras yang bahkan menyentuh aspek personal. Ia menyarankan Abdul Gofur untuk ‘melakukan evaluasi diri’ karena dinilai tidak menunjukkan pemahaman yang utuh terhadap tugas dan fungsi legislatif.
Halaman : 1 2 Selanjutnya







