Lebak- Apotek di Kabupaten Lebak menyetop penjualan sejumlah obat sirup. Tercatat ada 5 produk yang harus ditarik alias tak dijual lagi.
Kebijakan itu diterapkan seiring dengan arahan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait hasil pengawasan terhadap obat sirup yang diduga mengandung etilen glikol (EG) dengan melebihi ambang batas aman.
Baca Juga: Dinkes Setop Distribusi Obat Sirup ke Puskesmas, Apotek Juga Dilarang
Ketua Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Lebak Ai Yeni Herlinawati mengatakan berdasarkan arahan BPOM ke lima produk obat sirup tak lagi dijual di Apotek.
Adalah Termorex sirup, Flurin DMP sirup, Unibebi Cough sirup, Unibebi demam sirup, dan Unibebi demam drops.
“Sudah ada arahan dari BPOM untuk menarik produk yang sudah selesai pemeriksaannya,”kata Yeni kepada wartawan, Jumat, 21 Oktober 2022.
Halaman : 1 2 Selanjutnya