DAILYHITS LEBAK– Kejaksaan Negeri (Kejari) Negeri Kabupaten Lebak melakukan pemusnahan barang bukti hasil kejahatan dari 50 Perkara yang sudah berkekuatan hukum.
Kasie Intelejen Kejari Lebak, Puguh Raditya Aditama mengatakan barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil perkara sejak Januari 2025.
“Perkara itu terdiri dari narkotika, perlindungan anak, pencurian, penipuan, penganiayaan dan penguasaan senjata tajam termasuk senpi mainan,”kata Puguh.
Barang bukti paling banyak, menurut Puguh berasal dari perkara narkotika baik sabu, obat – obatan terlarang hingga ganja.
Halaman : 1 2 Selanjutnya










