Gerai Mie Gacoan di Serang Disegel karena Tak Berizin

- Penulis

Rabu, 1 Oktober 2025 - 20:39

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Satpol PP saat melakukan penyegelan gerai mie Gacoan di Ciruas, Kabupaten Serang. (Istimewa)

Petugas Satpol PP saat melakukan penyegelan gerai mie Gacoan di Ciruas, Kabupaten Serang. (Istimewa)

DAILYHITS- Satpol PP Kabupaten Serang melakukan penyegelan terhadap gerai Mie Ayam Gacoan di Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang pada Selasa (30/9/2025) malam. Hal itu dilakukan karena waralaba yang tengah populer ini ternyata belum berizin.

“PBG-nya (Persetujuan Bangunan Gedung-red) belum ada, tapi mereka sudah mulai beroperasi. Sebelumnya mereka pernah mengajukan (izin) ke DPUPR Kabupaten Serang, tapi tidak selesai,” kata Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kabupaten Serang, Yogi Hernanto dikutip, Rabu (1/10/2025).

Baca Juga :  Heboh Anggota DPRD Lebak Perbaiki Jalan Rusak Pakai Dana TikTok dan YouTube

Sebelum disegel, Yogi mengaku telah melayangkan surat peringatan meskipun diabaikan oleh mereka. Alhasil pihaknya terpaksa melakukan tindakan tegas.

Baca Juga :  Fahmi Ramadhana Bawa Kerajinan Unggulan Banten Mejeng di IFEX 2025

Di lokasi, petugas Satpol PP sempat berdialog dengan pihak manajemen agar mereka segera menghentikan operasional. Pihak manajemen pun, menurut Yogie kooperatif dengan melakukan aksi bersih-bersih dan menutup gerai.

Berita Terkait

Mahasiswa Geruduk Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial, Putusan PK Irfan Suryanagara Dinilai Janggal
Heboh Kain Kafan dan Tulang Belulang Berserakan di Perum Suvarna Sutera
Warga Rangkasbitung Patungan Perbaiki Jalan Rusak
dr. Irfan Maulani Pimpin IDI Kab. Lebak Periode 2025-2029
RS Misi Lebak Didemo Ratusan Karyawan
Jalan Tol Serang – Panimbang Seksi II Diblokir Warga
Pemkab Lebak Segel Galian Tanah di Maja, Modus Pengelola Bikin Geleng-geleng Kepala
Bikin Macet dan Sering Kecelakaan, Warga Tutup Paksa Galian Tanah di Maja

Berita Terkait

Rabu, 1 Oktober 2025 - 20:39

Gerai Mie Gacoan di Serang Disegel karena Tak Berizin

Selasa, 30 September 2025 - 18:40

Mahasiswa Geruduk Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial, Putusan PK Irfan Suryanagara Dinilai Janggal

Selasa, 30 September 2025 - 16:40

Heboh Kain Kafan dan Tulang Belulang Berserakan di Perum Suvarna Sutera

Sabtu, 27 September 2025 - 15:26

Warga Rangkasbitung Patungan Perbaiki Jalan Rusak

Rabu, 24 September 2025 - 14:03

dr. Irfan Maulani Pimpin IDI Kab. Lebak Periode 2025-2029

Berita Terbaru

Petugas Satpol PP saat melakukan penyegelan gerai mie Gacoan di Ciruas, Kabupaten Serang. (Istimewa)

Metropolitan

Gerai Mie Gacoan di Serang Disegel karena Tak Berizin

Rabu, 1 Okt 2025 - 20:39