DAILYHITS- Satpol PP Kabupaten Serang melakukan penyegelan terhadap gerai Mie Ayam Gacoan di Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang pada Selasa (30/9/2025) malam. Hal itu dilakukan karena waralaba yang tengah populer ini ternyata belum berizin.
“PBG-nya (Persetujuan Bangunan Gedung-red) belum ada, tapi mereka sudah mulai beroperasi. Sebelumnya mereka pernah mengajukan (izin) ke DPUPR Kabupaten Serang, tapi tidak selesai,” kata Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kabupaten Serang, Yogi Hernanto dikutip, Rabu (1/10/2025).
Sebelum disegel, Yogi mengaku telah melayangkan surat peringatan meskipun diabaikan oleh mereka. Alhasil pihaknya terpaksa melakukan tindakan tegas.
Di lokasi, petugas Satpol PP sempat berdialog dengan pihak manajemen agar mereka segera menghentikan operasional. Pihak manajemen pun, menurut Yogie kooperatif dengan melakukan aksi bersih-bersih dan menutup gerai.
Halaman : 1 2 Selanjutnya