Sebagai bentuk komitmen pengawasan dan perlindungan hak masyarakat, lanjutnya, Komisi V DPRD Provinsi Banten juga membuka ruang pengaduan bagi masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran dalam proses SPMB.
“Komisi V membuka ruang pengaduan terkait SPMB, jika ada oknum yang menyalahgunakan proses ini. Silakan laporkan langsung ke ruangan kami di DPRD Banten, dan akan kami tindaklanjuti,” kata Ananda.
Lebih jauh Komisi V, kata dia, meminta Dindikbud segera bertindak cepat dan terbuka dalam proses sosialisasi dan pelaksanaan SPMB, serta memastikan seluruh pihak, terutama sekolah dan orang tua murid, memahami mekanisme dan aturan yang berlaku.
Untuk diketahui, Dindikbud melalui akun resminya di Instagram mengunggah pemgumuman tentang telah diterbitkannya Keputusan Gubernur Banten tentang Juknis SPMB tersebut baru pada Rabu (12/6) kemarin. Tercantum pada Kepgub yang ditandatangani Gubernur Banten Andra Soni itu tanggal diterbitkan Kepgub dimaksud pada 28 Mei 2025.
Sementara itu Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang SPMB mengamanatkan agar penerbitan SPMB dilakukan 2 bulan menjelang pendaftaran dimulai.
Masa pendaftarannya sendiri sebagaimana ditulis dalam Kepgub tersebut disebutkan akan dimulai 16 Juni 2025 atau hanya kurang dari satu pekan lagi. (*)
Halaman : 1 2







