Mahasiswa Geruduk Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial, Putusan PK Irfan Suryanagara Dinilai Janggal

- Penulis

Selasa, 30 September 2025 - 18:40

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mahasiswa geruduk Mahkamah Agung dan komisi Yuridisial Dinilai janggal putusan Pk Irfan suryanagara, Foto : istimewa/Dailyhits

Mahasiswa geruduk Mahkamah Agung dan komisi Yuridisial Dinilai janggal putusan Pk Irfan suryanagara, Foto : istimewa/Dailyhits

DAILYHITS.ID –  Ratusan massa aksi dari organisasi Mahasiswa Pengawas Pradilan Bersih (Mapras) melakukan demontrasi di kantor Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial di Jakarta Selasa (30/9/2025) terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim terhadap Majelis Hakim Agung.

Mereka menilai perkara Peninjauan Kembali (PK) Nomor 97 PK/Pid/2024 yang Ketuai Majelis hakim yakni Prof Sunarto yang saat ini menjabat sebagai Ketua MA, serta hakim anggota Yohanes Priyana dan Prim Haryadi di nilai janggal.

Baca Juga :  Keren! SMA Negeri 1 Rangkasbitung Juara Umum O2SN Kabupaten Lebak

Ketua Umum Mahasiswa Pengawas Pradilan Bersih (Mapras) Rahbar Ayatullah Khomeini menyatakan, terdapat kejanggalan dalam putusan PK yang dianggap sangat mencederai rasa keadilan.

Dalam perkara tersebut, Mahkamah Agung melalui putusan PK membatalkan putusan kasasi sebelumnya yang menghukum terpidana Irfan Suryanagara dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp2 miliar karena terbukti melanggar Pasal 372 KUHP jo Pasal 3 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas kasus penipuan dan pencucian bisnis SPBU.

Baca Juga :  Salut! ASN Lebak Kompak Iuran Bantu Warga Palestina

Namun, dalam putusan PK Nomor 97 PK/Pid/2024, Irfan Suryanagara hanya dijatuhi hukuman 3 tahun penjara atas pelanggaran Pasal 372 KUHP tanpa mencantumkan unsur TPPU.

“Keputusan ini dinilai janggal, apalagi dalam proses sebelumnya, Irfan disebut telah mengakui secara terang-terangan keterlibatannya dalam tindak pidana pencucian uang,” ujar Rahbar dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (30/9/2025).

Dari catatan sejumlah media massa Irfan kini telah bebas bersyarat pada awal 2025.

Berita Terkait

Gerai Mie Gacoan di Serang Disegel karena Tak Berizin
Heboh Kain Kafan dan Tulang Belulang Berserakan di Perum Suvarna Sutera
Warga Rangkasbitung Patungan Perbaiki Jalan Rusak
dr. Irfan Maulani Pimpin IDI Kab. Lebak Periode 2025-2029
RS Misi Lebak Didemo Ratusan Karyawan
Jalan Tol Serang – Panimbang Seksi II Diblokir Warga
Pemkab Lebak Segel Galian Tanah di Maja, Modus Pengelola Bikin Geleng-geleng Kepala
Bikin Macet dan Sering Kecelakaan, Warga Tutup Paksa Galian Tanah di Maja

Berita Terkait

Rabu, 1 Oktober 2025 - 20:39

Gerai Mie Gacoan di Serang Disegel karena Tak Berizin

Selasa, 30 September 2025 - 18:40

Mahasiswa Geruduk Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial, Putusan PK Irfan Suryanagara Dinilai Janggal

Selasa, 30 September 2025 - 16:40

Heboh Kain Kafan dan Tulang Belulang Berserakan di Perum Suvarna Sutera

Sabtu, 27 September 2025 - 15:26

Warga Rangkasbitung Patungan Perbaiki Jalan Rusak

Rabu, 24 September 2025 - 14:03

dr. Irfan Maulani Pimpin IDI Kab. Lebak Periode 2025-2029

Berita Terbaru

Petugas Satpol PP saat melakukan penyegelan gerai mie Gacoan di Ciruas, Kabupaten Serang. (Istimewa)

Metropolitan

Gerai Mie Gacoan di Serang Disegel karena Tak Berizin

Rabu, 1 Okt 2025 - 20:39