Mau Bayar Pajak? Yuk Simak Dulu Perda Nomor 8 Tahun 2023 Lebak

- Penulis

Jumat, 1 Desember 2023 - 05:30

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Bapenda Kabupaten Lebak. (Istimewa)

Kantor Bapenda Kabupaten Lebak. (Istimewa)

Selain itu, kata Doddy perubahan juga terjadi pada bagian Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan. Salah satunya soal tarif.

“Tarif pajak MBLB itu sebesar 20%,”katanya.

Lebih jauh Doddy menjelaskan pada Perda nomor 8 tahun 2023 ini juga diatur soal opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB).

Baca Juga :  Warga Lebak Yuk Bayar Pajak, 793.139 SPPT PBB-P2 Sudah Didistribusikan ke Seluruh Desa

“Tarifnya opsen PKB dan BBN-KB itu 66 persen. Mulai berlaku di tahun 2025,”katanya.

Di Perda tersebut juga, kata Doddy diatur mengenai besaran sanksi bagi wajib pajak tidak memenuhi kewajibannya.

Baca Juga :  Terbitkan Surat Edaran, Bupati Lebak Ajak ASN Manfaatkan Program Relaksasi Pajak

“Sanksi administratif berupa denda ditetapkan dengan Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) sebesar Rp25 ribu untuk setiap Surat pemberitahuan pajak daerah (SPTPD),”tandasnya. (*/Red)

Berita Terkait

Warga Lebak Keluhkan Bau Menyengat Diduga dari Usaha Pengolahan Tulang Ayam
Dinas Pariwisata Banten Dorong Sertifikasi Balawista: Wisata Pantai Aman, Wisata Tirta Nyaman, Zero Musibah
Warga Citorek Tengah Sorak Gembira Dibangunkan Jalan oleh Andra Soni: “Terima Kasih Pak Gubernur!”
Sederet Jurus PGMI Banten Memperjuangkan Karir dan Kesejahteraan Guru Madrasah
Dua Bocah Hilang di Sungai Ciliman Ditemukan Meninggal
PGMI Banten Gelar Seminar Nasional dan Dialog Interaktif Bareng Kemenag RI
Semarak HUT IDI ke 75 di Kabupaten Lebak
Dua Bocah Hilang di Sungai Ciliman Pandeglang

Berita Terkait

Rabu, 29 Oktober 2025 - 19:06

Warga Lebak Keluhkan Bau Menyengat Diduga dari Usaha Pengolahan Tulang Ayam

Rabu, 29 Oktober 2025 - 18:11

Dinas Pariwisata Banten Dorong Sertifikasi Balawista: Wisata Pantai Aman, Wisata Tirta Nyaman, Zero Musibah

Rabu, 29 Oktober 2025 - 10:15

Warga Citorek Tengah Sorak Gembira Dibangunkan Jalan oleh Andra Soni: “Terima Kasih Pak Gubernur!”

Rabu, 29 Oktober 2025 - 09:01

Sederet Jurus PGMI Banten Memperjuangkan Karir dan Kesejahteraan Guru Madrasah

Senin, 27 Oktober 2025 - 08:37

PGMI Banten Gelar Seminar Nasional dan Dialog Interaktif Bareng Kemenag RI

Berita Terbaru

FOTO ILUSTRASI pencabulan. Guru PNS warga Kabupaten Lebak tega mencabuli anak kandungnya sendiri bertahun-tahun. (Dok. Google)

Hukrim

Penjual Mainan Cabuli Bocah di Halaman Sekolah

Rabu, 29 Okt 2025 - 17:07