Selain itu, kata Doddy perubahan juga terjadi pada bagian Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan. Salah satunya soal tarif.
“Tarif pajak MBLB itu sebesar 20%,”katanya.
Lebih jauh Doddy menjelaskan pada Perda nomor 8 tahun 2023 ini juga diatur soal opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB).
“Tarifnya opsen PKB dan BBN-KB itu 66 persen. Mulai berlaku di tahun 2025,”katanya.
Di Perda tersebut juga, kata Doddy diatur mengenai besaran sanksi bagi wajib pajak tidak memenuhi kewajibannya.
“Sanksi administratif berupa denda ditetapkan dengan Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) sebesar Rp25 ribu untuk setiap Surat pemberitahuan pajak daerah (SPTPD),”tandasnya. (*/Red)
Halaman : 1 2










