Rully juga mengungkapkan bahwa jam operasional yang tertuang dalam Perbup berpotensi mengalami perubahan. Hal itu menunggu terbitnya Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten tentang pembatasan operasional dan jalur lalu lintas kendaraan tambang mineral bukan logam dan batuan.
“Kemungkinan akan ada penyesuaian agar Perbup Lebak selaras dengan aturan di tingkat provinsi,” jelasnya.
Menurut Rully, perbedaan jam operasional antara Perbup dan rencana Kepgub menjadi salah satu alasan evaluasi.
“Kalau di Lebak jam operasionalnya mulai pukul 21.00 WIB, sementara di provinsi jam 22.00 WIB. Nah, ini masih akan kami koordinasikan,” ujarnya.
Selain itu, Dishub Lebak juga tengah membahas apakah pembatasan tersebut akan berlaku hanya untuk truk bermuatan atau juga truk kosong.
“Masih kami kaji, apakah kendaraan tanpa muatan juga termasuk dalam pembatasan atau tidak,” tutup Rully. ***
Halaman : 1 2










