Meski demikian, lanjut Eben, tim penyidik akan kembali memanggil mereka untuk dilakukan pemeriksaan yang direncanakan Senin, 24 Oktober 2022.
Tersangka Dra. S alias MS, selaku pihak swasta (calo tanah) yang melakukan pengurusan sertifikat hak atas tanah dan sebagai pemberi suap/gratifikasi.
Tersangka EHP (selaku putra dari Tersangka S alias MS) aktif bersama dengan Tersangka Dra. S alias MS sebagai pihak yang mengurus sertifikat hak atas tanah dan sebagai pemberi suap/gratifikasi.
Kata Eben, diduga kuat keduanya memberikan suap atau uang pelicin kepada AM dan DER agar proses pengurusan tanah dipercepat.
Duit bernilai Rp15 miliar itu disimpan di dua rekening bank swasta.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya keempat tersangka disangkakan pasal sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Halaman : 1 2







