Dari setiap transaksi, kata Indik, pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp150 ribu.
“Dia biasanya Rp400 ribu. Rp250 ribu untuk pemain, sisanya buat dia (pelaku-red),”katanya.
Atas perbuatannya Suhenda disangkakan pasal 296 KUHP dan/atau pasal 506 KUHPidana dengan hukuman kurungan penjara 1 tahun 4 bulan.
Halaman : 1 2





