DAILYHITS – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lebak mencatat pendapatan dari Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) sebesar Rp24 miliar pada Mei 2025.
Diketahui capaian tersebut termasuk dalam program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan.
Program pemutihan pajak dimulai dari tanggal 10 April 2025 hingga 31 Juni 2025 nanti, program tersebut dilaksanakan di seluruh Provinsi Banten.
Kepala Bapenda Lebak Doddy Irawan mengatakan, program pemutihan pajak kendaraan yang bertujuan menghapus denda dan tunggakan pajak pada tahun-tahun sebelumnya mendorong tren positif pada pendapatan daerah Lebak dari sektor kedua pajak tersebut.
Halaman : 1 2 Selanjutnya










