Rita menjelaskan, program ini awalnya menyasar 2,3 juta kendaraan yang menunggak pajak sejak 2020 hingga 2024. Namun, antusiasme juga datang dari para pemilik kendaraan yang menunggak sejak 2019 ke bawah.
Menurutnya, hal ini menunjukkan keberhasilan Pemprov Banten dalam menggali kembali potensi pajak kendaraan yang sebelumnya tidak aktif. “Yang menunggak 2019 ke bawah itu sudah ada sekitar 168 ribu unit kendaraan, coba itu kan potensi baru buat kita,” ucapnya.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini tidak hanya meningkatkan pendapatan daerah, tetapi juga menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya taat pajak. Pemprov Banten berharap, setelah program ini berakhir, wajib pajak tetap konsisten membayar pajak tepat waktu. ***
Halaman : 1 2










