Puncak kemarahan warga meledak pada 24 November 2024 dengan melakukan aksi unjuk rasa yang berakhir dengan pembakaran terhadap kandang ternak ayam milik PT STS. Dalam kasus ini ada belasan warga yang ditangkap. Lima anak-anak dan 12 orang dewasa.
Kata Rijal, untuk anak-anak sudah divonis 6 bulan penjara masa percobaan oleh PN Serang.
Sementara 12 orang dewasa, baru tiga orang yang sudah diputus hukuman 1 tahun penjara oleh PN Serang.
“Kami berharap Bupati bisa memfasilitasi kasus ini agar warga tidak lagi ketakutan. Warga hanya ingin hidup tenang dan damai,” ujarnya.
Menanggapi aspirasi warga, Bupati Serang Ratu Zakiyah menegaskan, akan menjadi atensi.
“Tentu kami prihatin dengan apa yang menimpa warga Kampung Cibetus. Kami meminta agar warga sabar sebab setiap kejadian ada hikmahnya,” katanya.
Terkait dengan beberapa warga yang sedang menjalani proses hukum Bupati meminta agar menghormati proses hukum.
“Kita adalah negara hukum, sebab itu harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” ujarnya.
Bupati mengatakan, akan mengunjungi Kampung Cibetus untuk melihat kondisi ril warga di sana. Warga yang anggota keluarganya ditangkap akan diberikan bantuan sembako untuk mengurangi beban hidup keluarganya di rumah.
Sementara Kepala DPMPTSP Syamsudin menegaskan setelah kejadian pembakaran kandang ayam aktivitas PT STS itu sudah dihentikan. Ia mengatakan bahwa dirinya terus memantau kasus tersebut.
Usai audiensi warga yang mayoritas ibu-ibu memeluk Bupati dengan erat sebagai pemimpin mereka. Suasana haru pun sangat terasa karena isak tangis pecah.
Mereka menangis di pelukan Bupati sambil berharap kasus ini segera beres. ***
Halaman : 1 2







