DAILYHITS LEBAK– Surat Edaran (SE) yang diterbitkan oleh Bupati Lebak, Mochamad Hasbi Jayabaya tidak dipatuhi oleh truk tambang angkutan galian C pasir dan tanah di Kabupaten Lebak yang diatur dari jam 8 malam hingga jam 5 pagi.
Sejak terbit pada tanggal 18 Juni 2025, surat edaran dengan Nomor B.500.11.10.1/4-Bid.Kes/VI/2025 itu seakan dicuekin oleh para supir truk dan para pengusaha galian tambang pasir di sejumlah titik di Kabupaten Lebak.
Pantauan di lapangan, truk pasir masih bebas berlalu lalang di beberapa ruas jalan dan membuat para pengendara mengeluhkan kondisi tersebut.
Mendengar hal itu, Wakil Bupati Lebak, Amir Hamzah pun geram dan akan turun langsung untuk menindak para supir yang membandel dengan meminta bantuan pihak Polres Lebak. Senin, (7/7/2025).
Halaman : 1 2 Selanjutnya










