DAILYHITS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak mengusulkan wilayah pertambangan rakyat (WPR) kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Kebijakan itu merupakan upaya untuk melegalkan aktivitas penambangan di Bumi Multatuli.
Diketahui, belakangan ini memang marak aktivitas tambang emas ilegal yang dilakukan masyarakat. Beberapa upaya telah dilakukan pemerintah bersama instansi terkait untuk melakukan penertiban.
Wakil Bupati Lebak, Amir Hamzah, mengatakan langkah ini diambil berangkat dari aspirasi masyarakat yang menginginkan adanya kepastian hukum dalam aktivitas pertambangan rakyat.
“Pengajuan WPR ini berangkat dari usulan masyarakat. Kami ingin agar kegiatan pertambangan rakyat yang selama ini berjalan mandiri dapat ditata dan diawasi sesuai ketentuan hukum,” ujar Amir dikutip, Sabtu (1/11/2025).
Legalitas untuk Penambang, Perlindungan untuk Lingkungan
Amir menjelaskan, penambangan emas tanpa izin selama ini menjadi mata pencaharian sebagian warga Lebak. Namun, kegiatan tersebut juga menimbulkan dampak negatif terhadap sosial dan lingkungan.
“Untuk gambaran dampak yang lebih jelas, Pemkab Lebak akan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup,” katanya.
Pengajuan penetapan WPR ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Wilayah Pertambangan, serta Keputusan Menteri ESDM Nomor 174 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
“Kedua regulasi ini menjadi dasar agar pemerintah daerah bisa menata kegiatan pertambangan rakyat tanpa menghilangkan mata pencaharian masyarakat,” ujar Amir.
Proses Pengajuan WPR dan Tahapan Verifikasi
Menurut Amir, proses pengajuan WPR dilakukan oleh Dinas ESDM Provinsi Banten berdasarkan usulan masyarakat. Prosesnya melibatkan verifikasi data dan lokasi dengan pendampingan dari Pemkab Lebak.
Halaman : 1 2 Selanjutnya










