Usulkan WPR ke Kementerian ESDM, Pemkab Lebak Mau Legalkan Aktivitas Tambang

- Penulis

Sabtu, 1 November 2025 - 17:44

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Bupati Lebak, Amir Hamzah mengatakan pemerintah telah mengusulkan WPR kepada kementerian ESDM sebagai upaya memberikan legalitas kepada para penambang. (Istimewa)

Wakil Bupati Lebak, Amir Hamzah mengatakan pemerintah telah mengusulkan WPR kepada kementerian ESDM sebagai upaya memberikan legalitas kepada para penambang. (Istimewa)

DAILYHITS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak mengusulkan wilayah pertambangan rakyat (WPR) kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Kebijakan itu merupakan upaya untuk melegalkan aktivitas penambangan di Bumi Multatuli.

Diketahui, belakangan ini memang marak aktivitas tambang emas ilegal yang dilakukan masyarakat. Beberapa upaya telah dilakukan pemerintah bersama instansi terkait untuk melakukan penertiban.

Wakil Bupati Lebak, Amir Hamzah, mengatakan langkah ini diambil berangkat dari aspirasi masyarakat yang menginginkan adanya kepastian hukum dalam aktivitas pertambangan rakyat.

“Pengajuan WPR ini berangkat dari usulan masyarakat. Kami ingin agar kegiatan pertambangan rakyat yang selama ini berjalan mandiri dapat ditata dan diawasi sesuai ketentuan hukum,” ujar Amir dikutip, Sabtu (1/11/2025).

Baca Juga :  Warga Rangkasbitung Patungan Perbaiki Jalan Rusak

Legalitas untuk Penambang, Perlindungan untuk Lingkungan

Amir menjelaskan, penambangan emas tanpa izin selama ini menjadi mata pencaharian sebagian warga Lebak. Namun, kegiatan tersebut juga menimbulkan dampak negatif terhadap sosial dan lingkungan.

“Untuk gambaran dampak yang lebih jelas, Pemkab Lebak akan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup,” katanya.

Pengajuan penetapan WPR ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Wilayah Pertambangan, serta Keputusan Menteri ESDM Nomor 174 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Baca Juga :  Aksi Polisi di Lebak Terobos Banjir Demi Distribusikan Bantuan untuk Warga

“Kedua regulasi ini menjadi dasar agar pemerintah daerah bisa menata kegiatan pertambangan rakyat tanpa menghilangkan mata pencaharian masyarakat,” ujar Amir.

Proses Pengajuan WPR dan Tahapan Verifikasi

Menurut Amir, proses pengajuan WPR dilakukan oleh Dinas ESDM Provinsi Banten berdasarkan usulan masyarakat. Prosesnya melibatkan verifikasi data dan lokasi dengan pendampingan dari Pemkab Lebak.

Berita Terkait

Siapa yang Layak Mengisi Kursi Sekda Lebak?
Tersangka Kasus Pencabulan Tewas di Rutan Serang
Tawuran Pelajar di Lebak Pecah Usai Magrib, Satu Luka Bacok di Leher
Desa Margagiri Raih Juara Umum LBBGR 2025, Bupati Serang Ajak Warga Lestarikan Gotong Royong
Kepala Desa di Lebak Ramai-ramai Belajar Digitalisasi Wujudkan Pemerintahan Akuntabel dan Transparan
DPRD dan Kesbangpol Banten Dorong Penguatan Kapasitas Ormas Lewat Pendidikan dan Digitalisasi
Dilantik Jadi Pejabat Pemprov Banten, Budi Santoso Ungkap Peran Besar Tokoh Sentral
Jabatan Sekda Lebak Kosong usai Ditinggalkan Budi Santoso

Berita Terkait

Kamis, 6 November 2025 - 13:28

Siapa yang Layak Mengisi Kursi Sekda Lebak?

Kamis, 6 November 2025 - 09:06

Tersangka Kasus Pencabulan Tewas di Rutan Serang

Kamis, 6 November 2025 - 08:59

Tawuran Pelajar di Lebak Pecah Usai Magrib, Satu Luka Bacok di Leher

Selasa, 4 November 2025 - 21:05

Desa Margagiri Raih Juara Umum LBBGR 2025, Bupati Serang Ajak Warga Lestarikan Gotong Royong

Selasa, 4 November 2025 - 17:31

DPRD dan Kesbangpol Banten Dorong Penguatan Kapasitas Ormas Lewat Pendidikan dan Digitalisasi

Berita Terbaru

Foto ilustrasi sekda. (Google)

OPINI

Siapa yang Layak Mengisi Kursi Sekda Lebak?

Kamis, 6 Nov 2025 - 13:28

FOTO ILUSTRASI meninggal dunia. Mayat seorang wanita ditemukan mengapung tanpa busana di Sungai Ciberang. (Dok. detikHealth)

Berita Terbaru

Tersangka Kasus Pencabulan Tewas di Rutan Serang

Kamis, 6 Nov 2025 - 09:06