DAILYHITS – Sebanyak 32 ribu benih bening lobster (BBL) hasil dugaan penyelundupan yang digagalkan polisi di Kabupaten Lebak, Banten, rencananya akan dibawa ke Sukabumi, Jawa Barat.
Kasat Reskrim Polres Lebak, AKP Fredo Leonardo, mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan tersangka berinisial MA (40), transaksi jual beli benih lobster tersebut diduga telah dilakukan sebanyak lima kali.
Dalam kasus ini, MA berperan sebagai kurir yang bertugas mengantarkan benih lobster dari penjual kepada pembeli.
“Berdasarkan keterangan tersangka, sudah sekitar lima kali bertransaksi,” kata Fredo saat dihubungi, Senin (26/10/2026).
Fredo menjelaskan, modus yang digunakan dalam transaksi tersebut yakni penjual dan pembeli terlebih dahulu menyepakati lokasi untuk melakukan serah terima benih lobster.
Setelah lokasi disepakati, pihak pembeli mengirimkan kurir untuk mengambil benih lobster yang telah disiapkan penjual.
“Keterangan yang kami dapatkan dari kurir, titik lokasi telah ditentukan dengan pemilik barang di sebuah lapangan. Baru kemudian barang tersebut diangkut,” ujarnya.
Meski demikian, polisi belum dapat memastikan tujuan akhir maupun peruntukan benih lobster tersebut setelah tiba di Sukabumi.
Halaman : 1 2 Selanjutnya






