Penyidik masih melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap pihak pembeli yang hingga kini belum berhasil diamankan.
“Pembeli masih kami buru, mohon doanya dari rekan-rekan agar kami dapat mengungkap perkara ini lebih jauh,” kata Fredo.
Sebelumnya, Polres Lebak menggagalkan dugaan penyelundupan 32 ribu benih lobster yang diambil dari perairan Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap MA yang diduga berperan sebagai kurir di Jalan Raya Malingping-Bayah, tepatnya di Desa Hegarmanah, Kecamatan Panggarangan.
Saat penangkapan, petugas turut mengamankan 32 ribu benih lobster dengan nilai taksiran mencapai Rp4,8 miliar.
Puluhan ribu benih lobster itu disimpan dalam lima kantong plastik dan diangkut menggunakan mobil Suzuki XL7 berwarna hitam metalik.
Hingga kini, polisi masih mendalami kasus tersebut, termasuk memburu pihak pembeli dan menelusuri lebih jauh jaringan perdagangan benih lobster yang diduga melibatkan sejumlah pihak. ***
Halaman : 1 2






