Serang- Kejaksaan Tinggi Banten menetapkan empat tersangka dalam kasus suap atau gratifikasi pengurusan tanah di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lebak tahun 2018-2021.
Adalah AM mantan Kepala Kantor BPN Lebak, DER seorang honorer BPN Lebak, Dra S dan EHP calo tanah.
Baca Juga: Kejati Banten Turun Gunung Buru Mafia Tanah BPN Lebak, Ada Transaksi Rp15 Miliar
Kamis, 20 Oktober 2022, AM dan DER dijebloskan korps adhyaksa ke Rutan kelas II B Pandeglang karena diduga telah menerima suap sebesar Rp15 miliar.
Sedang Dra S dan EHP yang ternyata ibu dan anak tidak hadir memenuhi panggilan karena alasan sakit.
“Tim Penyidik telah memanggil 4 orang guna dilakukan pemeriksaan pada hari ini namun dari keempat orang yang dipanggi hanyal 2 orang tidak hadir,”kata Kepala Kejati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam siaran pers yang diterima Dailyhits, Jumat, 21 Oktober 2022.
“Iya itu, Dra. S dan EHP (tidak hadir-red) dengan alasan sakit dan anaknya EHP dengan alas an menemanin ibunya Dra. S, sedangkan yang hadir yaitu AM dan DER,”tambah dia.
Halaman : 1 2 Selanjutnya







