“Perubahan bentuk hukum BGD itu merujuk pada PP 54, jadi BUMD wajib berubah bentuk menjadi Perseroda,” jelas Ubaidillah.
Selain itu, DPRD juga mengusulkan perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk menyesuaikan kebutuhan fiskal dan penguatan pendapatan daerah.
Dalam daftar Propemperda, DPRD Banten turut memasukkan Raperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2026–2045. Raperda tentang Penyelenggaraan Survei Indeks Kepuasan Masyarakat bagi Badan Publik.
Raperda Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten, serta revisi Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
Menurut Ubaidillah, Raperda Ketenagakerjaan kembali dibahas karena pembahasannya belum tuntas pada tahun sebelumnya.
“Ada juga perda tentang ketenagakerjaan yang dibahas lagi karena tahun kemarin belum beres,” ujarnya.
Sementara itu, dari pihak eksekutif terdapat tiga usulan raperda yang masuk dalam Propemperda, yakni Raperda tentang Penyertaan Modal ke dalam PT Penjaminan Kredit Daerah Banten (Perseroda).
Raperda Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Banten, serta perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
DPRD Banten berharap seluruh pembahasan raperda strategis tersebut dapat selesai tahun ini sehingga mampu menjadi fondasi hukum bagi peningkatan pelayanan publik, penguatan ekonomi daerah, hingga reformasi tata kelola pemerintahan di Provinsi Banten. (ADV)
Editor : Engkos Kosasih
Sumber Berita: Dailyhits.id
Halaman : 1 2







