Atas pembayaran tersebut, BPK menilai telah terjadi kelebihan bayar sebesar Rp 305.650.000,00. Rinciannya, DPUPR menyumbang kelebihan bayar terbesar dengan nilai Rp 300.100.000,00, sementara DPKP sebesar Rp 5.550.000,00.
Meskipun DPKP telah sepenuhnya mengembalikan kelebihan bayar tersebut ke kas daerah, namun DPUPR Kota Serang baru menyetor sebagian kecil, yaitu Rp 9.000.000,00. Ini berarti, masih ada sisa kelebihan pembayaran sebesar Rp 291.100.000,00 yang belum dikembalikan.
BPK menegaskan bahwa kondisi ini disebabkan oleh ketidakcermatan Kepala DPUPR dan DPKP Kota Serang dalam pengendalian dan pengawasan.
Selain itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) juga dinilai tidak cermat dalam menjalankan tugasnya.
“DPUPR segera memproses kelebihan bayar sebesar Rp 291.100.000 sesuai peraturan undang-undang,” tegas BPK dalam laporannya.
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak DPUPR Kota Serang terkait temuan BPK yang berulang ini.***
Halaman : 1 2







