KLH Gugat PT PMT dan Pengelola Kawasan Industri, Limbah Radioaktif Cikande Terungkap

- Penulis

Selasa, 30 September 2025 - 19:32

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementrian lingkungan Hidup (KLH), Hanif Faisol Nurofiq memberikan Keterangan kepada Pers, Selasa (30/9), Foto : dir/Dailyhits.

Kementrian lingkungan Hidup (KLH), Hanif Faisol Nurofiq memberikan Keterangan kepada Pers, Selasa (30/9), Foto : dir/Dailyhits.

DAILYHITS.ID  – Skandal pencemaran radioaktif Cesium-137 di kawasan industri Cikande, Kabupaten Serang, Banten, menyeret dua perusahaan besar ke meja hijau.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLH) resmi menggugat PT Peter Metal Technology Indonesia (PMT) dan PT Modern Industrial Estate setelah hasil investigasi Satgas Penanganan Cesium-137 menetapkan keduanya sebagai pihak yang bertanggung jawab.

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyatakan pemerintah telah menetapkan kawasan industri modern Cikande berstatus

“kejadian khusus cemaran radiologi radiasi”. “Mulai hari ini semua kegiatan di kawasan itu berada dalam kontrol Satgas Penanganan Radiasi Cesium-137,” ujar Hanif.

Satgas akan memasang Radiation Portal Monitoring (RPN) untuk mengawasi lalu lintas barang. Sambil menunggu pemasangan, pengawasan manual dilakukan dengan detektor milik Gegana, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), serta Datan.

Barang yang terindikasi tercemar akan ditahan dan menjalani proses dekontaminasi sebelum bisa keluar.

Baca Juga :  Kuliner dan Kriya Jadi Produk Andalan Meningkatkan Perekonomian Masyarakat Lebak

Tim menemukan 10 titik sumber radiasi dengan kekuatan berbeda. Dua di antaranya berhasil didekontaminasi dan kini disimpan di gudang PT PMT.

“Gudang PT PMT menjadi lokasi sumber lokal pencemaran, sehingga tanggung jawab dibebankan kepada perusahaan,” kata Hanif.

Kawasan tercemar telah diberi tanda peringatan dan police line. Hanif meminta masyarakat tidak mendekati area tersebut. Pemerintah juga membentuk tim komunikasi melibatkan tenaga kesehatan, TNI, Polri, hingga tokoh agama untuk sosialisasi bahaya paparan radiasi.

Kementerian Kesehatan melakukan pemeriksaan kesehatan bagi warga terdampak. Beberapa kasus paparan ditemukan, namun ditangani dengan pemberian vitamin dan suplemen khusus.

“Radionuklir menyerang gen kita, maka pemantauan serius akan terus dilakukan,” ujar Hanif.

KLH menempuh langkah hukum multidoor. Gugatan perdata terhadap PT PMT dan PT Modern Land sedang disusun dan akan diajukan ke pengadilan.

Baca Juga :  Empat Bakal Calon Bupati Lebak Paparkan Visi-Misi di PKB, Hasbi Jayabaya Bicara Tata Kelola Pemerintah

“Kasus ini tidak bisa diselesaikan di luar pengadilan. Selain gugatan perdata, proses pidana juga ditempuh,” kata Hanif.

KLH menilai PT PMT lalai saat melebur scrap yang ternyata mengandung Cesium-137. Material itu diduga berasal dari 15 lapak yang kini masih diselidiki aparat.

Lelbih lanjut kata hanif, Untuk sementara, limbah radioaktif disimpan di fasilitas PT PMT. Pemerintah merencanakan pembangunan interim storage atau tempat penyimpanan sementara sesuai standar Badan Tenaga Nuklir Internasional (IAEA) dalam 1–2 bulan mendatang. Fasilitas ini diperkirakan berfungsi selama 1–2 tahun.

Sementara untuk penyimpanan jangka panjang (long term storage), pemerintah menargetkan pembangunan dimulai pada 2026.

“Karena waktu paruh Cesium-137 mencapai 30 tahun, lokasi dan anggarannya harus dipersiapkan dengan sangat hati-hati,” pungkasnya.***

Berita Terkait

Mahasiswa Baros Angkat Isu Judi Online dalam Diskusi Literasi Digital 
‘Pendekar Banten’ Jalan Kaki dari Lebak ke Tanah Suci
Cerita Jaro Baduy Harus Bayar Rp3,5 Juta untuk Serum Anti Bisa Ular
PJBN Rekonstruksi Dua Rumah Tidak Layak Huni di Lebak dan Pandeglang
Warga Baduy Curhat ke Gubernur dan Kapolda Banten Soal Anti Bisa Ular: Harus Bayar Jutaan
Peti Jenazah di Kebun Karet Bikin Heboh Warga Lebak
Realisasi Capai 68 Persen, Bapenda Lebak Genjot 13 Sektor Pajak
Banten 25 Tahun: Tanah Subur, Harapan yang Masih Terkubur

Berita Terkait

Selasa, 30 September 2025 - 19:32

KLH Gugat PT PMT dan Pengelola Kawasan Industri, Limbah Radioaktif Cikande Terungkap

Selasa, 30 September 2025 - 00:22

Mahasiswa Baros Angkat Isu Judi Online dalam Diskusi Literasi Digital 

Minggu, 28 September 2025 - 12:30

‘Pendekar Banten’ Jalan Kaki dari Lebak ke Tanah Suci

Sabtu, 27 September 2025 - 10:37

Cerita Jaro Baduy Harus Bayar Rp3,5 Juta untuk Serum Anti Bisa Ular

Jumat, 26 September 2025 - 23:22

PJBN Rekonstruksi Dua Rumah Tidak Layak Huni di Lebak dan Pandeglang

Berita Terbaru

Petugas Satpol PP saat melakukan penyegelan gerai mie Gacoan di Ciruas, Kabupaten Serang. (Istimewa)

Metropolitan

Gerai Mie Gacoan di Serang Disegel karena Tak Berizin

Rabu, 1 Okt 2025 - 20:39