DAILYHITS.ID – Skandal pencemaran radioaktif Cesium-137 di kawasan industri Cikande, Kabupaten Serang, Banten, menyeret dua perusahaan besar ke meja hijau.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLH) resmi menggugat PT Peter Metal Technology Indonesia (PMT) dan PT Modern Industrial Estate setelah hasil investigasi Satgas Penanganan Cesium-137 menetapkan keduanya sebagai pihak yang bertanggung jawab.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyatakan pemerintah telah menetapkan kawasan industri modern Cikande berstatus
“kejadian khusus cemaran radiologi radiasi”. “Mulai hari ini semua kegiatan di kawasan itu berada dalam kontrol Satgas Penanganan Radiasi Cesium-137,” ujar Hanif.
Satgas akan memasang Radiation Portal Monitoring (RPN) untuk mengawasi lalu lintas barang. Sambil menunggu pemasangan, pengawasan manual dilakukan dengan detektor milik Gegana, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), serta Datan.
Barang yang terindikasi tercemar akan ditahan dan menjalani proses dekontaminasi sebelum bisa keluar.
Tim menemukan 10 titik sumber radiasi dengan kekuatan berbeda. Dua di antaranya berhasil didekontaminasi dan kini disimpan di gudang PT PMT.
“Gudang PT PMT menjadi lokasi sumber lokal pencemaran, sehingga tanggung jawab dibebankan kepada perusahaan,” kata Hanif.
Kawasan tercemar telah diberi tanda peringatan dan police line. Hanif meminta masyarakat tidak mendekati area tersebut. Pemerintah juga membentuk tim komunikasi melibatkan tenaga kesehatan, TNI, Polri, hingga tokoh agama untuk sosialisasi bahaya paparan radiasi.
Kementerian Kesehatan melakukan pemeriksaan kesehatan bagi warga terdampak. Beberapa kasus paparan ditemukan, namun ditangani dengan pemberian vitamin dan suplemen khusus.
“Radionuklir menyerang gen kita, maka pemantauan serius akan terus dilakukan,” ujar Hanif.
KLH menempuh langkah hukum multidoor. Gugatan perdata terhadap PT PMT dan PT Modern Land sedang disusun dan akan diajukan ke pengadilan.
“Kasus ini tidak bisa diselesaikan di luar pengadilan. Selain gugatan perdata, proses pidana juga ditempuh,” kata Hanif.
KLH menilai PT PMT lalai saat melebur scrap yang ternyata mengandung Cesium-137. Material itu diduga berasal dari 15 lapak yang kini masih diselidiki aparat.
Lelbih lanjut kata hanif, Untuk sementara, limbah radioaktif disimpan di fasilitas PT PMT. Pemerintah merencanakan pembangunan interim storage atau tempat penyimpanan sementara sesuai standar Badan Tenaga Nuklir Internasional (IAEA) dalam 1–2 bulan mendatang. Fasilitas ini diperkirakan berfungsi selama 1–2 tahun.
Sementara untuk penyimpanan jangka panjang (long term storage), pemerintah menargetkan pembangunan dimulai pada 2026.
“Karena waktu paruh Cesium-137 mencapai 30 tahun, lokasi dan anggarannya harus dipersiapkan dengan sangat hati-hati,” pungkasnya.***