Mau Bayar Pajak? Yuk Simak Dulu Perda Nomor 8 Tahun 2023 Lebak

- Penulis

Jumat, 1 Desember 2023 - 05:30

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Bapenda Kabupaten Lebak. (Istimewa)

Kantor Bapenda Kabupaten Lebak. (Istimewa)

DAILYHITS LEBAK- Pemerintah Kabupaten Lebak menetapkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Kebijakan itu sudah ditetapkan sejak 2 November 2023.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lebak, Doddy Irawan mengatakan ada beberapa perubahan yang tertuang dalam Perda nomor 8 tahun 2023 mulai dari nomenklatur, tarif hingga Sanksi.

Kata Doddy, dalam Perda tersebut terdapat nomenklatur baru yakni Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) di mana di dalamnya mengcover mengenai makan/minum, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, jasa kesenian dan hiburan.

Baca Juga :  Cegah Anemia dan Stunting, FKM UI Edukasi Pelajar SMP di Lebak soal Gizi

“Di Perda ditetapkan bahwa tarif PBJT itu sebesar R10 persen. Khusus tarif PBJT atas jasa hiburan tertentu ditetapkan sebesar 75%,”kata Doddy, Jumat, 1 Desember 2023.

Soal PBJT ini juga, lanjut Doddy ada beberapa perubahan lainnya yang diatur di dalam Perda. Salah satunya soal tarif PBJT tenaga listrik.

Baca Juga :  Warga Lebak Yuk Bayar Pajak, 793.139 SPPT PBB-P2 Sudah Didistribusikan ke Seluruh Desa

“Industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam, ditetapkan sebesar 3%, Rumah tangga ditetapkan sebesar 5% dan Bisnis dan perkantoran swasta ditetapkan sebesar 10% dan
konsumsi Tenaga Listrik yang dihasilkan sendiri, ditetapkan sebesar 1,5%,”tuturnya.

Berita Terkait

Warga Lebak Keluhkan Bau Menyengat Diduga dari Usaha Pengolahan Tulang Ayam
Dinas Pariwisata Banten Dorong Sertifikasi Balawista: Wisata Pantai Aman, Wisata Tirta Nyaman, Zero Musibah
Warga Citorek Tengah Sorak Gembira Dibangunkan Jalan oleh Andra Soni: “Terima Kasih Pak Gubernur!”
Sederet Jurus PGMI Banten Memperjuangkan Karir dan Kesejahteraan Guru Madrasah
Dua Bocah Hilang di Sungai Ciliman Ditemukan Meninggal
PGMI Banten Gelar Seminar Nasional dan Dialog Interaktif Bareng Kemenag RI
Semarak HUT IDI ke 75 di Kabupaten Lebak
Dua Bocah Hilang di Sungai Ciliman Pandeglang

Berita Terkait

Rabu, 29 Oktober 2025 - 19:06

Warga Lebak Keluhkan Bau Menyengat Diduga dari Usaha Pengolahan Tulang Ayam

Rabu, 29 Oktober 2025 - 18:11

Dinas Pariwisata Banten Dorong Sertifikasi Balawista: Wisata Pantai Aman, Wisata Tirta Nyaman, Zero Musibah

Rabu, 29 Oktober 2025 - 10:15

Warga Citorek Tengah Sorak Gembira Dibangunkan Jalan oleh Andra Soni: “Terima Kasih Pak Gubernur!”

Rabu, 29 Oktober 2025 - 09:01

Sederet Jurus PGMI Banten Memperjuangkan Karir dan Kesejahteraan Guru Madrasah

Senin, 27 Oktober 2025 - 08:37

PGMI Banten Gelar Seminar Nasional dan Dialog Interaktif Bareng Kemenag RI

Berita Terbaru

FOTO ILUSTRASI pencabulan. Guru PNS warga Kabupaten Lebak tega mencabuli anak kandungnya sendiri bertahun-tahun. (Dok. Google)

Hukrim

Penjual Mainan Cabuli Bocah di Halaman Sekolah

Rabu, 29 Okt 2025 - 17:07