Pemkab Lebak Atur Jam Operasional Truk Tambang, Pelanggar Terancam Denda Rp24 Juta

- Penulis

Minggu, 2 November 2025 - 12:56

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Truk pasir saat melintas di Jalan Raya Rangkasbitung - Jakarta tepatnya di Citeras, Kecamatan Rangkasbitung. (Istimewa)

Truk pasir saat melintas di Jalan Raya Rangkasbitung - Jakarta tepatnya di Citeras, Kecamatan Rangkasbitung. (Istimewa)

DAILYHITS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak resmi menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 36 Tahun 2025 tentang pembatasan jam operasional truk pengangkut material tambang golongan C, seperti pasir dan tanah.

Aturan tersebut kini tengah memasuki tahap sosialisasi dan mulai diberlakukan secara penuh pada 17 November 2025. Dalam Perbup itu disebutkan, truk tambang hanya boleh beroperasi antara pukul 21.00 WIB hingga 05.00 WIB.

Baca Juga :  Pengusaha Cilegon Laporkan Anak Perusahaan PT Wilmar ke KPPU dan DPR RI Gegara Dibohongi

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lebak, Rully Edward, menegaskan bahwa pemerintah akan memberikan sanksi tegas bagi pelanggar aturan tersebut.

“Bagi pelanggar, Perbup ini mengatur sanksi berupa denda maksimal Rp24 juta per kendaraan atau penghentian sementara kegiatan usaha,” ujar Rully, dikutip Minggu (2/11/2025).

Baca Juga :  KPU Banten Tetapkan DPT Pilkada 2024, Cek Nama Anda Ada Gak?

Selama masa sosialisasi yang berlangsung satu bulan, petugas di lapangan masih melakukan pendekatan persuasif. Kendaraan yang melintas di luar jam operasional hanya akan diputar balik dan diberikan teguran.

“Penindakan tegas berlaku mulai 17 November 2025. Saat ini masih tahap sosialisasi, jadi belum ada penilangan,” tambahnya.

Kemungkinan Penyesuaian Jam Operasional

Berita Terkait

Siapa yang Layak Mengisi Kursi Sekda Lebak?
Tersangka Kasus Pencabulan Tewas di Rutan Serang
Tawuran Pelajar di Lebak Pecah Usai Magrib, Satu Luka Bacok di Leher
Desa Margagiri Raih Juara Umum LBBGR 2025, Bupati Serang Ajak Warga Lestarikan Gotong Royong
Kepala Desa di Lebak Ramai-ramai Belajar Digitalisasi Wujudkan Pemerintahan Akuntabel dan Transparan
DPRD dan Kesbangpol Banten Dorong Penguatan Kapasitas Ormas Lewat Pendidikan dan Digitalisasi
Dilantik Jadi Pejabat Pemprov Banten, Budi Santoso Ungkap Peran Besar Tokoh Sentral
Jabatan Sekda Lebak Kosong usai Ditinggalkan Budi Santoso

Berita Terkait

Kamis, 6 November 2025 - 13:28

Siapa yang Layak Mengisi Kursi Sekda Lebak?

Kamis, 6 November 2025 - 09:06

Tersangka Kasus Pencabulan Tewas di Rutan Serang

Kamis, 6 November 2025 - 08:59

Tawuran Pelajar di Lebak Pecah Usai Magrib, Satu Luka Bacok di Leher

Selasa, 4 November 2025 - 21:05

Desa Margagiri Raih Juara Umum LBBGR 2025, Bupati Serang Ajak Warga Lestarikan Gotong Royong

Selasa, 4 November 2025 - 17:31

DPRD dan Kesbangpol Banten Dorong Penguatan Kapasitas Ormas Lewat Pendidikan dan Digitalisasi

Berita Terbaru

Foto ilustrasi sekda. (Google)

OPINI

Siapa yang Layak Mengisi Kursi Sekda Lebak?

Kamis, 6 Nov 2025 - 13:28

FOTO ILUSTRASI meninggal dunia. Mayat seorang wanita ditemukan mengapung tanpa busana di Sungai Ciberang. (Dok. detikHealth)

Berita Terbaru

Tersangka Kasus Pencabulan Tewas di Rutan Serang

Kamis, 6 Nov 2025 - 09:06