DAILYHITS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak resmi menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 36 Tahun 2025 tentang pembatasan jam operasional truk pengangkut material tambang golongan C, seperti pasir dan tanah.
Aturan tersebut kini tengah memasuki tahap sosialisasi dan mulai diberlakukan secara penuh pada 17 November 2025. Dalam Perbup itu disebutkan, truk tambang hanya boleh beroperasi antara pukul 21.00 WIB hingga 05.00 WIB.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lebak, Rully Edward, menegaskan bahwa pemerintah akan memberikan sanksi tegas bagi pelanggar aturan tersebut.
“Bagi pelanggar, Perbup ini mengatur sanksi berupa denda maksimal Rp24 juta per kendaraan atau penghentian sementara kegiatan usaha,” ujar Rully, dikutip Minggu (2/11/2025).
Selama masa sosialisasi yang berlangsung satu bulan, petugas di lapangan masih melakukan pendekatan persuasif. Kendaraan yang melintas di luar jam operasional hanya akan diputar balik dan diberikan teguran.
“Penindakan tegas berlaku mulai 17 November 2025. Saat ini masih tahap sosialisasi, jadi belum ada penilangan,” tambahnya.
Kemungkinan Penyesuaian Jam Operasional
Halaman : 1 2 Selanjutnya










