“Memang tujuannya adalah salah satu dari pembangunan yang dilakukan pemerintah itu sesuai dengan amanat undang-undang, yaitu untuk menutup atau mengurangi perlintasan sebidang,” kata Ferdian saat berada di Stasiun Rangkasbitung.
Ferdian menegaskan bahwa keputusan penutupan tersebut telah melalui pembahasan bersama Pemerintah Kabupaten Lebak dan seluruh pemangku kepentingan. “Perlintasan sebidang di Pasar Rangkasbitung sudah pasti akan ditutup secara permanen. Ini bukan keputusan sepihak, melainkan hasil dari rapat koordinasi yang melibatkan pemerintah daerah, tokoh masyarakat, serta unsur keamanan,” ujarnya.
Ia menambahkan, pembangunan JPO di Stasiun Rangkasbitung menjadi fasilitas alternatif bagi pejalan kaki agar tetap bisa melintas dengan aman tanpa mengganggu jalur kereta. “Dengan adanya JPO ini, masyarakat tidak perlu lagi menyeberang rel secara langsung. Jadi, keamanan lebih terjamin dan lalu lintas di sekitar pasar bisa lebih tertata,” katanya. ***
Halaman : 1 2










