DAILYHITS.ID– Di ruang kerja yang penuh dengan tumpukan berkas, langkah aparatur sipil negara di Sekretariat DPRD Kota Serang tengah diarahkan menuju babak baru.
Sosialisasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara digelar sebagai upaya memperkuat pemahaman regulasi terbaru sekaligus mengoptimalkan pengawasan terhadap penggunaan anggaran daerah.
PLT Sekretaris DPRD Kota Serang, Tri Ningsih, mengatakan peningkatan kapasitas sumber daya aparatur menjadi kunci dalam mengawal kebijakan DPRD, terutama pada fungsi anggaran dan pengawasan.
“Dengan pemahaman yang lebih baik terhadap UU ASN terbaru, aparatur di lingkungan Sekretariat DPRD diyakini mampu bekerja lebih optimal,” ujarnya Tri Ningsik kepada wartawan tertuang dalam tulisan (1/10/2025)
Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Sekretariat DPRD Kota Serang untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Dalam sosialisasi tersebut, Sekretariat DPRD menekankan sejumlah poin penting yang harus dijalankan aparatur.
“Pertama, memahami dan mengimplementasikan UU 20/2023 secara konsisten dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Kedua, meningkatkan kompetensi serta integritas agar mampu memberikan dukungan optimal terhadap fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan DPRD,” paparnya.
Selain itu, aparatur juga diingatkan untuk menguatkan budaya kerja yang profesional, transparan, dan akuntabel demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih.
“Netralitas ASN dalam dinamika politik juga menjadi perhatian, agar pelayanan publik tetap prima,” ucapnya
Triningsih menambahkan, pengawasan terhadap penggunaan anggaran menjadi salah satu fokus utama.
“Setiap rupiah yang dikelola harus benar-benar memberi manfaat bagi pembangunan Kota Serang,” pungkasnya.***