DAILYHITS – Zaenal Arifin oknum anggota Polda Banten menjadi masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) usai tersangkut kasus penipuan rekrutmen Polri. Penerbitan DPO secara resmi diterbitkan pada Oktober 2025.
Oknum anggota berpangkat Bintara itu dilaporkan oleh pegawai negeri sipil (PNS) asal Tangerang berinisial AH. Ketika itu AH menginginkan anaknya bisa menjadi anggota Polri.
Atas dasar itu, Zaenal meyakinkan AH bahwa dia bisa memasukkan anaknya pada rekrutmen Polri melalui jalur penghargaan asalkan adanya setoran uang. AH yang tidak berfikir panjang lantas menyerahkan uang sebesar Rp300 juta.
“Peristiwa tersebut terjadi pada 26 April 2024 di Jalan KH Halimi, Kampung Sinartanjung, Desa Cireundeu, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang dengan pelapor AH,” kata Direktur Reskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan dikutip, Selasa (3/11/2025).
Sayang seribu sayang, anak AH yang dijanjikan masuk pada rekrutmen Polri awal tahun 2025 rupanya gagal. Diapun merasa tertipu dan melaporkan kejadian tersebut Polda Banten.
“Laporannya bulan Juli 2025 lalu atas dugaan pasal 378 KUH Pidana dan atau 372 KUH Pidana tentang penipuan dan penggelapan,”katanya.
Pihak kepolisian yang menerima laporan lantas melakukan penyelidikan. Namun, dari beberapa proses yang ditempuh Zaenal tak juga menunjukkan batang hidungnya hingga korps Bhayangkara resmi merilis Zaenal sebagai DPO.
Halaman : 1 2 Selanjutnya










