Gerakan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, yang menekankan peran masyarakat dalam meningkatkan kesejahteraan melalui nilai budaya bangsa, kesetiakawanan, dan kearifan lokal.
“Kontribusi sederhana ini bermakna besar, seperti rereongan (gotong royong) Sunda yang sudah jadi warisan leluhur,” ujar KDM.
Dana akan dikelola transparan melalui rekening khusus Bank BJB dengan format “Rereongan Poe Ibu – [nama instansi/sekolah/unsur masyarakat]”.
Pengumpulan donasi dilakukan secara mandiri oleh pengelola setempat, dengan pelaporan melalui aplikasi Sapawarga atau portal layanan publik Pemprov Jabar, plus hashtag #RereonganPoeIbu di media sosial.
“Ini wadah donasi publik resmi untuk bantu siswa kurang mampu beli buku atau obat, atau fasilitasi sekolah rusak. Bukan pajak, tapi sukarela yang bisa picu dampak Rp36,5 miliar per tahun jika 100 juta warga ikut,”timpal Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Jabar Adi Komar. ***
Halaman : 1 2