DAILYHITS- Dua pencuri kendaraan bermotor (Curanmor) bersenjata api diciduk di Dermaga 6 Eksekutif Pelabuhan Merak pada Minggu (28/9/2025). Keduanya langsung digiring ke Polsek Kawasan Pelabuhan Merak.
Mereka adalah AY (23) dan YS (22) warga Lampung. Keduanya diamankan dalam Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di pelabuhan.
Saat itu keduanya mengendarai sepeda motor tanpa dilengkapi surat-surat kendaraan yang sah dan kondisi kunci kontak yang sudah rusak. Motor tersebut merupakan hasil curian dari daerah Cengkareng yang hendak di bawa ke Lampung.
“Motor Scoopy tersebut, menurut pengakuan AY, adalah hasil tindak pidana curanmor yang dilakukan di sebuah ruko di daerah Cengkareng pada Minggu, 28 September 2025,”kataKapolsek KP Merak AKP Gusti Almasri Pratama dikutip, Selasa (30/9/2025).
Halaman : 1 2 Selanjutnya