Nikita Mirzani Nangis-nangis di Kejari Serang Lalu Dijebloskan ke Penjara

- Penulis

Selasa, 25 Oktober 2022 - 22:36

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Artis Nikita Mirzani dijebloskan ke penjara. Selama 20 hari dia akan mendekam di Rutan Serang untuk kepentingan penyidikan. (FOTO Tangkap Layar Video)

Artis Nikita Mirzani dijebloskan ke penjara. Selama 20 hari dia akan mendekam di Rutan Serang untuk kepentingan penyidikan. (FOTO Tangkap Layar Video)

Serang- Kejaksaan Negeri atau Kejari Serang menahan artis Nikita Mirzani selama 20 hari ke depan. Dia akan mendekam di Rutan Serang untuk kepentingan penyidikan.

Penanahan artis sensasional ini dilakukan korps adhyaksa berdasarkan beberapa pertimbangan. Alasan objektifnya yaitu pasal 21 ayat 4 di mana ancaman pidana tersangka Nikita di atas 5 tahun.

Baca Juga :  Bus Rombongan Mahasiswa Untirta Terguling dalam Perjalanan ke Baduy

Kemudian alasan subjektif adalah pasal 21 ayat 1 KUHP mengatakan bahwa terdakwa tidak mengulangi perbuatannya terdakwa tidak melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti.

“Untuk 25 Oktober sampai 13 November 2022 di Rutan Serang,” kata Kepala Kejari Serang Freddy D Simandjuntak.

Baca Juga :  Wilmar Group Hingga PT FSTJ Diperiksa Polri Gegara Temuan Beras Tak Sesuai Mutu

Menurut Freddy, penahanan terhadap Nikita Mirzani sempat mengalami kendala. Namun dia menegaskan bahwa Kejari Serang telah melakukan antisipasi.

“Nggak tahu ya, Karena kan kita sudah mengantisipasi dan kita sudah persiapkan sehingga bisa terlaksana hari ini dilakukan dan dilakukan penahanan, seperti manusiawi juga bagimana juga,”pungkasnya.

Berita Terkait

Satpam PT BMG Ngamuk Bikin Perusahaan Rugi Rp30 Juta
Dua Siswi SMA di Lebak Dibegal saat Berangkat Sekolah
Dua Pencuri Bersenjata Api Diciduk di Pelabuhan Merak
Empat Tahun Buron, Predator Anak di Lebak Diciduk Jaksa
Suami di Serang Bunuh Istri Demi Selingkuhan
Gerebek Hotel, Polisi Bongkar Bisnis Prostitusi di Lebak
Geledah Kantor PT ASM, Kejari Tangerang Usut Dugaan Korupsi Proyek PT Angkasa Pura Kargo
Polda Banten Bongkar Peredaran 35 Ribu Butir Obat Keras, Dua Tersangka Ditangkap

Berita Terkait

Kamis, 2 Oktober 2025 - 16:15

Satpam PT BMG Ngamuk Bikin Perusahaan Rugi Rp30 Juta

Kamis, 2 Oktober 2025 - 07:41

Dua Siswi SMA di Lebak Dibegal saat Berangkat Sekolah

Selasa, 30 September 2025 - 11:58

Dua Pencuri Bersenjata Api Diciduk di Pelabuhan Merak

Kamis, 25 September 2025 - 13:44

Empat Tahun Buron, Predator Anak di Lebak Diciduk Jaksa

Selasa, 23 September 2025 - 08:14

Suami di Serang Bunuh Istri Demi Selingkuhan

Berita Terbaru

Salah satu rumah di Kabupaten Pandeglang yang rusak akibat angin kencang. (Istimewa)

Berita Terbaru

Banjir dan Angin Ribut Terjang Kab. Pandeglang, Enam Rumah Rusak

Selasa, 7 Okt 2025 - 16:04

Kondisi air kali di Serpong tepatnya di Jalan Artowijoyo berwarna merah menyerupai darah. (FOTO Istimewa)

Berita Terbaru

Heboh Air Kali di Serpong Berwarna Merah Darah

Senin, 6 Okt 2025 - 18:01