Serang- Kejaksaan Negeri atau Kejari Serang menahan artis Nikita Mirzani selama 20 hari ke depan. Dia akan mendekam di Rutan Serang untuk kepentingan penyidikan.
Penanahan artis sensasional ini dilakukan korps adhyaksa berdasarkan beberapa pertimbangan. Alasan objektifnya yaitu pasal 21 ayat 4 di mana ancaman pidana tersangka Nikita di atas 5 tahun.
Kemudian alasan subjektif adalah pasal 21 ayat 1 KUHP mengatakan bahwa terdakwa tidak mengulangi perbuatannya terdakwa tidak melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti.
“Untuk 25 Oktober sampai 13 November 2022 di Rutan Serang,” kata Kepala Kejari Serang Freddy D Simandjuntak.
Menurut Freddy, penahanan terhadap Nikita Mirzani sempat mengalami kendala. Namun dia menegaskan bahwa Kejari Serang telah melakukan antisipasi.
“Nggak tahu ya, Karena kan kita sudah mengantisipasi dan kita sudah persiapkan sehingga bisa terlaksana hari ini dilakukan dan dilakukan penahanan, seperti manusiawi juga bagimana juga,”pungkasnya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya