DAILYHITS – FA (24) pemuda asal Ciruas, Kota Serang diamankan pihak kepolisian Polresta Serang Kota usai tersandung kasus kekerasan seksual, Jumat (17/10/2025).
Korbannya adalah FE (19) yang tak lain tetangganya sendiri. Keduanya masuk ke kamar hotel atas dasar kemauan sendiri dan melakukan hubungan badan pada Minggu (27/4/2025).
Pada September 2025 lalu, tiba-tiba FE membuat pengakuan bahwa menjadi korban pemerkosaan oleh FA lalu viral di media sosial. Hal itupun direspon oleh pihak kepolisian dengan membuat klarifikasi.
“Sudah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi dari staf hotel bahwa mereka tidak mendengar suara minta tolong, pelapor juga tidak berteriak saat diajak masuk ke kamar hotel,”kata Kanit PPA Satreskrim Polresta Serang Kota, Ipda Febby Mufti Ali dikutip, Sabtu (18/10/2025).
Dari hasil keterangan korban, dia dan tersangka melakukan hubungan badan sebanyak satu kali. Sedangkan, menurut FA hubungan itu dilakukan sebanyak dua kali.
“Hubungan kedua ini membuat pelapor mengalami pendarahan karena setelah mandi, terlapor ngaku melakukan hubungan satu kali lagi,” jelas Febby.
Halaman : 1 2 Selanjutnya










