DAILYHITS – Seorang penjual mainan asal Pandeglang, berinisial KR (37), ditangkap warga di wilayah Kramatwatu, Kabupaten Serang, pada Rabu (22/10/2025). Pria tersebut ditangkap setelah diduga mencabuli bocah perempuan berusia tujuh tahun berinisial MA.
Kasatreskrim Polresta Serang Kota Kompol Alfano Ramadhan, melalui Kanit PPA Ipda Febby Mufti Ali, mengatakan peristiwa itu terjadi di halaman sebuah sekolah di Kramatwatu pada Kamis (16/10/2025).
“Pelaku memberikan mainan secara gratis kepada korban, namun dengan syarat korban mau dicabuli,” ujar Febby dikutip Rabu (29/10/2025).
Awalnya korban menolak ajakan pelaku. Namun KR mengancam korban harus membayar mahal mainan yang sudah dipegangnya. Karena takut, korban akhirnya menuruti kemauan pelaku.
“Korban ditakut-takuti harus membayar mahal mainan itu, sehingga akhirnya mau dicabuli,” kata Febby.
Usai kejadian, korban menceritakan perbuatan pelaku kepada seorang penjaga warung di sekitar lokasi sekolah. Penjaga warung itu lantas menghubungi ibu korban dan memberi tahu bahwa anaknya menjadi korban pencabulan.
Halaman : 1 2 Selanjutnya










